Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
59-K/PM.III-16/AU/VIII/2025 Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH. Sawal Harahap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 59-K/PM.III-16/AU/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/57/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1Sawal Harahap
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

          Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah  ini, yaitu pada tanggal sembilan bulan April tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal enam bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima, setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 bertempat di Lanud Sultan Hasanuddin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :

 

a.           Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AU pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK Angkatan ke-77 di Lanud Adi Soemarmo Solo, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan Sejursarta di Lanud Kalijati, dan ditempatkan di Seksi BMP Lanud Sultan  Hasanuddin,  setelah  mengalami  kenaikan   pangkat,   pendidikan   dan  mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan

 

 

 

 
 

2

 

 

 

yang menjadi perkara ini menjabat Ta Pembekalan Si BMP Dislog Lanud Sultan Hasanuddin dengan pangkat Pratu NRP 61919902550110.

 

b.           Bahwa pada tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 07 April 2025 Terdakwa melaksanakan Cuti Lebaran dengan tujuan Medan Sumatra Utara kemudian pada tanggal 8 April 2025 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa menghubungi Kepala Seksi BMP melalui WhatsApp dan memberitahukan bahwa Terdakwa tidak terangkut dalam penerbangan dari Medan menuju Makassar menggunakan pesawat TNI AU CN 235, lalu pada tanggal 9 April 2025 sekira pukul 07.00 Wita pada saat pelaksanaan Apel luar biasa di Apron Base Ops Lanud Sultan Hasanuddin Terdakwa tidak melaksanakan Apel Pagi tanpa  keterangan  lalu  beberapa  personel BMP mengkonfirmasi bahwa Terdakwa tidak

hadir tanpa keterangan karena tidak mendapatkan tiket Pesawat dari Medan ke Makassar.

 

c.           Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tinggal di rumah temannya a.n. Sdr. Jenrik Situmorang di Jl. Rampai Raya Simalingkar B Kec. Medan Tuntungan Kota Medan Prov. Sumatra Utara, kemudian pada tanggal 5 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa dijemput oleh orang tuanya a.n. Sdr. Maharadi Harahap untuk mengantar Terdakwa kembali ke Makassar.

 

d.           Bahwa pada tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 07.00 Wita Praka Galih (personel BMP Dislog Lanud Sultan Hasanuddin) menelepon Terdakwa dan meminta Terdakwa agar kembali ke kesatuan dan apabila Terdakwa setuju akan dibelikan tiket Pesawat dari Medan ke Makassar, kemudian sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa berangkat dari Bandara Kualanamo Medan dan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar tanggal 7 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wita, lalu sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa dengan orang tuanya a.n. Sdr. Adi Marahadi Harahap datang dan menyerahkan diri di Kantor BMP Lanud Sultan Hasanuddin dan diterima oleh Serka Tri Ajiasmoro (Saksi-1) selanjutnya Saksi-1 melaporkan kejadian tersebut ke Kasi BMP Lanud Sultan Hasanuddin, lalu sekira pukul 13.30 Wita Saksi-1 menyerahkan Terdakwa ke Kantor Satpom Lanud Sultan Hasanuddin untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

 

e.           Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki pinjaman uang di beberapa orang dan di Bank BRI sebesar Rp. 151.500.000,00 (seratus lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan masalah rumah tangga Terdakwa dalam proses pengajuan cerai akan tetapi sampai dengan saat ini belum mendapatkan putusan dari pengadilan.

 

f.            Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 9 April 2025 sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 atau selama 28 (dua puluh delapan) hari secara berturut-turut atau minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.

 

g.           Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai.

Pihak Dipublikasikan Ya