Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal 9 bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal 24 bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, di Makodim 1431/Bombana atau setidak-tidaknya di tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2011 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan dikjurta Arhanud di Pusdik Arhanud Malang dan setelah lulus, kemudian ditempatkan di Baterai 141/BS Makassar, setelah beberapa kali mutasi jabatan dan naik pangkat, kemudian bertugas di Korem 143/HO dan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Baurtu Pok Tuud Kodim 1431/Bombana dengan pangkat Serda NRP 31110500620192.
- Bahwa pada Senin tanggal 7 Januari 2025 Terdakwa meminta izin tidak masuk kantor kepada Batuud Kodim 1431/Bombana a.n. Sertu Zaqi Khudin (Saksi-1) selama 2 (dua) hari untuk mengurus anak Terdakwa a.n. Sdri. Yuma Apriansyah yang sedang Sakit, selanjutnya pada tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 21.15 Wita Terdakwa meninggalkan rumahnya dan pergi menuju Kabupaten Kolaka tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang, kemudian pada tanggal 24 Januari 2025 Terdakwa kembali ke rumahnya di BTN Balqis Jl. Poros Kasipute-Kolaka, Kel. Rumbia Tengah Kec. Rumbia, Kab. Bombana.
- Bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak satuan Kodim 1431/Bombana adalah melakukan pencarian terhadap Terdakwa baik itu di rumah Terdakwa dan di tempat-tempat lain yang sering di kunjungi Terdakwa, namun Terdakwa tidak ditemukan, sehingga Dandim 1413/Bombana melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom XIV/3 Kendari sesuai Surat Dandim 1413/Bombana Nomor : R/10/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 perihal Pelimpahan perkara tindak pidana Militer THTI a.n. Serda Andrianto Saputra NRP 31110500620192 Baurtu Pok Tuud Kodim 1413/Bombana untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita Serma Iwan Salasi (Saksi-2) mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang berada di rumahnya di BTN Balqis, Jl. Poros Kasipute-Kolaka, Kel. Rumbia Tengah Kec. Rumbia, Kab. Bombana, lalu Saksi-2 langsung berkoordinasi dengan istri Terdakwa a.n. Sdri. Nismah, dan menyampaikan kalau Terdakwa sedang berada di rumah agar diberitahukan kepada Pasi Intel atau kepada Saksi-2.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 07.50 Wita, Pasi Intel Kodim 1431/Bombana menghubungi Saksi-2 dan menyampaikan bahwa Terdakwa sedang berada di rumahnya, lalu sekira pukul 08.00 Wita Saksi-2 bersama dua orang anggota Kodim 1431/Bombana pergi ke rumah Terdakwa dan menjemput Terdakwa untuk dibawa ke Makodim 1431/Bombana.
- Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya.
- Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki utang kepada Sdr. Rizal yang belum bisa dikembalikan oleh Terdakwa.
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kodim 1431/Bombana sejak tanggal 9 Januari 2025 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025 atau selama 16 (enam belas) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
- Bahwa saat Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1431/Bombana atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan dan wilayah NKRI dalam keadaan damai serta kesatuan Kodim 1431/Bombana tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas Operasi Militer.
|