Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
34-K/PM.III-16/AD/V/2025 Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH. Muslimin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perzinahan
Nomor Perkara 34-K/PM.III-16/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/44/I/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama Pasal 284 ayat (1) ke-1 a KUHP Kedua Pasal 281 ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1Muslimin
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama : 

 

Bahwa  Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada  tanggal enam belas bulan Januari  tahun 2000 dua puluh lima,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Apartemen Vida View Jln. Topas Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Seorang pria telah kawin yang melakukan zina”, dengan cara sebagai berikut:  

 

 

   

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1999 melalui pendidikan  Secata di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, dilanjutkan mengikuti pendidikan Kejuruan Tamtama Kesehatan di Pusdikkes Jakarta Timur dan di tempatkan di Kesdam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Baur Rik Ops Sipam Lemasmil IV Makassar dengan pangkat Serka, NRP 31990244920579.

 

b.      Bahwa Terdakwa dengan Sdri. Fitriani, S.Pd (Saksi-5) telah menikah secara sah menurut Agama Islam dan seizin Komandan satuan Terdakwa, sesuai kutipan akta nikah dari KUA Kec. Palangga Kab. Gowa Nomor 0408/08/VII/2019 tanggal 03 Juli 2019, dan Saksi-5 terdaftar dalam Kartu Penunjuk Isteri Nomor KPI/41/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, namun dari pernikahan tersebut belum dikaruniai anak. 

 

c.      Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Nursiah (Saksi-2) sejak masih kecil karena sama-sama bersekolah di SMP Negeri 2 Sungguminasa Kab. Gowa Sulsel, dan setelah lulus di SMP Negeri 2 Sungguminasa Terdakwa dan Saksi-2  tidak pernah bertemu lagi.  

 

d       Bahwa Saksi-2 dengan Bripka Bejo Marwanto (Saksi-1) telah menikah secara sah menurut Agama Islam dan seizin Komandan satuan Saksi-1, sesuai kutipan akta nikah dari KUA Kec. Somba Opu Kab. Gowa Nomor 147/07/IV/2005 tanggal 05 April 2005, dan Saksi-2 terdaftar dalam Kartu Penunjukan Isteri (KPI), dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai dua orang anak yang pertama a.n. Sdri. Salsabila Putri Fausiah umur 19 (sembilan belas) tahun dan yang kedua a.n. Sdri. Salfa Aulia Josiah umur 14 (empat belas) tahun, dan sampai saat ini masih terikat hubungan suami isteri yang sah.

 

e.      Bahwa pada bulan November 2023 Saksi-1 mulai mencurigai Terdakwa mempunyai hubungan dengan Saksi-2  setelah Saksi-2 bersama Terdakwa mengikuti kegiatan reuni alumni SMP Negeri 2, Sungguminasa di pantai Galesong Kab. Takalar Sulsel, namun Saksi-1 belum mempunyai cukup bukti sehingga Saksi-1 secara diam-diam membuka Handphone milik Saksi-2 dan melihat nomor Handphone milik Saksi-5, selanjutnya Saksi-1 menghubungi Saksi-5 melalui telepon untuk menyampaikan kepada Saksi-5 dengan berkata “ada kecurigaan saya suami ibu ada hubungan dengan istri saya dan ada yang disembunyikan kepada saya”, Saksi-5 menjawab “memang Serka Muslimin sering jalan berdua dengan istri bapak, pernah curhat tentang permasalahan rumah tangganya sudah pisah ranjang kata istri bapak kepada Serka Muslimin”, kemudian Saksi-5 minta tolong kepada Saksi-1 dengan mengatakan “agar sampaikan kepada istri bapak untuk berhenti dan menjauhi Serka Muslimin dan jangan lagi pergi berduaan kalau ketahuan sama saya, maka saya akan laporkan ke kantornya”, disamping itu Saksi-1 melihat percakapan melalui WhatsApp di Handphone milik Saksi-2 antara Terdakwa dengan Saksi-2 yang mengatakan “Pph juga kurang sehat” yang artinya “Papah juga kurang sehat”, dan Saksi-2 sering berbohong, berubah terhadap Saksi-1 dan anaknya, dan sering pulang malam tanpa alasan yang jelas, sehingga dengan kondisi tersebut Saksi-1 dengan Saksi-2 memilih pisah ranjang walaupun masih satu rumah.

 

f        Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2024 Saksi-1 mengetahui penyampaian dari anaknya kalau Saksi-2 pamit akan menginap di rumah temannya, kemudian sekira pukul 00.40 Wita Saksi-1 melihat mobil jenis Honda Brio warna putih Noreg DD 1713 RB yang sering dikemudikan oleh Saksi-2 diparkir di Basement lantai 2 (dua) Apartemen Vida Viuw Jln. Topas Kota Makassar, namun pada saat itu Saksi-1 tidak mencari keberadaan Saksi-2 karena Saksi-1 belum mengetahui kamar dan lantai berapa Saksi-2 menginap di Apartemen Vida Viuw tersebut.           

 

g       Bahwa pada tanggal 01 Desember 2024 Saksi-1 melihat mobil yang dikemudikan oleh Saksi-2 melintas di depan warung makan, sehingga Saksi-1 dengan mengendarai sepeda motor mengikuti mobil tersebut dari belakang dan Saksi-1 menghentikan mobil Saksi-2, selanjutnya Saksi-1 membuka pintu mobil sebelah kiri depan dan melihat Terdakwa di dalam mobil duduk bersebelahan dengan Saksi-2 sambil Saksi-1 bertanya kepada Saksi-2 dengan berkata “mau kemana dan kenapa anak tadi pagi mau ikut kenapa tidak di ajak”, Terdakwa   yang menjawab “ada bisnis teman”, Saksi-1 bertanya lagi ”sama siapa”, Terdakwa menjawab ”saya bertiga sama Sdri. Hasmini (Saksi-6)”, Saksi-1 menjawab ”bisa saya foto” Terdakwa menjawab ”silahkan” Terdakwa lanjut berkata ”ayo mas sekalian ikut” Saksi-1 menjawab ”tidak saya lagi makan sama anak-anak”, setelah itu Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-6 melanjutkan perjalanan menuju acara makan jagung di daerah Patalassang Kab. Gowa.

 

h.      Bahwa Saksi-1 semakin mencurigai Terdakwa mempunyai hubungan dengan Saksi-2 sehingga Saksi-1 menghubungi Saksi-5 melalui telepon untuk bertanya kepada Saksi-5 dengan berkata “apakah punya kamar Apartemen di Vida Viuw Jln. Topas Kota Makassar?” Saksi-5 menjawab “saya punya kamar di Apartemen Vida Viuw lantai 12 kamar 12 B”, sehingga dengan informasi tersebut Saksi-1 minta tolong kepada Security Apartemen  untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan memang benar Terdakwa sering datang dan menginap di kamar tersebut.     

 

i.       Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 14.10 Wita Saksi-2  mengendarai mobil jenis Toyota Inova Noreg B 2504 SIJ sehingga Saksi-1 secara diam-diam dengan mengendarai sepeda motor mengikuti Saksi-2 dari belakang, dengan rute dari arah Puskesmas Jongaya menuju ke Apartemen Vida View Jln. Topas Kota Makassar, dan setelah Saksi-1 memastikan kalau mobil Saksi-2 telah terparkir di Apartemen tersebut, selanjutnya Saksi-1 menuju ke Warkop Sami yang berada tepat di depan Apartemen Vida View tersebut, kemudian Saksi-1 menghubungi Aipda H. Muh. Rais (Saksi-3) selaku Babinkatibmas Polsek Pankkukang Kota Makassar untuk meminta izin menemaninya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi-2 di lantai 12 (dua belas) kamar 12 B Apartemen Vida View, dan atas izin Kapolsek Panakkukang maka sekira pukul 15.30 Wita Saksi-3 mendatangi Warkop Sami untuk bertemu dengan Saksi-1, lalu Saksi-1 dan Saksi-3 menuju Apartemen Vida View untuk berkoordinasi dengan pihak Security atau pihak Manajemen Apartemen untuk melakukan penggeledahan di lantai 12 (dua belas) kamar 12 B tersebut,  setelah mendapat izin dari pihak Manajemen Apatemen, lalu Saksi-1 dan Saksi-3  didampingi oleh Security a.n. Sdr. Harwan (Saksi-4) menuju lantai 12 (dua belas) kamar 12 B, setibanya  di depan pintu kamar tersebut lalu Saksi-4 mengetuk pintu kamar berulang-ulang yang posisi pintu kamar tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam, setelah menunggu kurang lebih 10 (sepuluh) menit sambil mengetuk pintu kamar lalu Terdakwa dengan mengenakan baju kaos warna abu-abu, dan celana panjang warna hitam membuka pintu kamar 12 B tersebut.

 

j        Bahwa selanjutnya Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 masuk dan melihat kondisi seprei kasur dalam keadaan acak-acakan, kemudian Saksi-3 bertanya kepada Terdakwa dengan berkata ”izin sama siapa di dalam” Terdakwa menjawab ”sama teman”, Saksi-3 menjawab ”laki-laki atau perempuan” Terdakwa menjawab ”perempuan”, Saksi-3 bertanya ”dimana?” Terdakwa menjawab ”di kamar mandi”, lalu Saksi-4 mengetuk pintu kamar mandi secara berulang-ulang atau kurang lebih 10 (sepuluh) menit, lalu Saksi-2 dengan mengenakan baju muslim warna merah muda dan jilbab/hijab warna putih membuka pintu kamar mandi tersebut.

 

k.      Bahwa selanjutnya Saksi-2 keluar dari kamar mandi, kemudian Saksi-1 bertanya dengan berkata ”lagi ngapain disini ma”, akan tetapi Terdakwa yang menjawab ”Sdri. Nursiah menceritakan bahwa sudah ketemu dengan ibu Kasat”, lalu Saksi-3 bertanya kepada Saksi-2 ”ini suami ibu” sambil menunjuk ke arah Saksi-1, Saksi-2 menjawab ”sudah bukan suami saya”, Saksi-1 menjawab ”kan masih satu rumah dengan saya”, Saksi-2 menjawab ”sudah tidak satu rumah” Saksi-1 menjawab ”kenapa sudah tidak satu rumah lah kita masih satu rumah ini”, Saksi-2 menjawab ”apa maksud kita begini” Saksi-1 menjawab ”saya ingin memastikan bahwa kita bersama Serka Muslimin dan mencari bukti”, Saksi-2 menjawab ”masalah ini kita selesaikan di rumah”, Saksi-1 menjawab “masalah ini di selesaikan di Polsek Panakukang”, namun Saksi-2 tidak bersedia ke Polsek Panakukang, setelah itu Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 meninggalkan kamar 12 B, sedangkan Terdakwa dan Saksi-2 masih berada di dalam kamar tersebut, lalu Saksi-1 menuju ke Polsek Panakukang Kota Makassar untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

4

 

l.       Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima telepon dari Letkol Chk Sunardi, S.H. untuk memerintahkan Terdakwa agar segera menghubungi Kalemasmil IV Makassar sekarang juga, kemudian Terdakwa menelepon Kalemasmil melaporkan tentang kejadian di Apartemen Vida Viuw, lalu Kelemasmil menjawab “kamu dimana” Terdakwa menjawab “sementara di jalan menuju Bandara untuk menjemput adik kami”, lalu Kalemasmil memerintakan kepada Terdakwa dengan berkata “untuk tidak ke Bandara tunggu saya di kantor Otmil IV-17 Makassar” lalu Terdakwa menuju ke kantor Otmil IV-17 Makassar Jln. A.P. Pettarani Kota Makassar dan bertemu dengan Kalemasmil, selanjutnya Kalemasmil memerintahkan Terdakwa untuk tetap di Otmil IV-17 Makassar, setelah itu Kalemasmil menuju ke Polsek Panakkukang Kota Makassar.

 

m.     Bahwa selanjutnya Saksi-2 meninggalkan Apartemen Vida Viuw menuju Polsek Panakkukang  dan bertemu dengan Kapolsek Panakkukang, Kapolres Gowa, Kalemasmil IV Makassar, Kasi Pam Lemasmil IV Makassar dan Saksi-1, kemudian Saksi-2 duduk di depan Kapolres Gowa sambil berkata ”izin pak ini betul-betul kesalahan saya, karena saya mendatangi tempat teman saya, izin pak saya minta maaf karena saya bersalah kerena saya berada di tempat yang salah”, lalu Kapolres menjawab ”ini masalah besar, ini menyangkut masalah institusi TNI/POLRI, ibu tidak takut kalau membawa senjata atau terjadi perkelahian antara suami ibu dengan TNI. 

 

n.      Bahwa Terdakwa memahami sangat tidak pantas dan tidak wajar seorang perempuan dan laki-laki yang masing-masing telah mempunyai pasangan sah berada dalam satu kamar  yang terkunci dari dalam, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar norma Agama, norma Kesopanan, norma Kesusilaan dan adat istiadat setempat yang tidak pantas dilakukan oleh Terdakwa selaku anggota TNI karena bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.

 

o.      Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 selaku suami sah dari Saksi-2 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-06/A-06/II/2025/Idik tanggal 03 Februari 2025 dan membuat surat pengaduan tanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Saksi-1 yang  menuntut agar Terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau

 

 

Kedua :  

 

Bahwa  Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada  tanggal enam belas bulan Januari  tahun 2000 dua puluh lima,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Apartemen Vida View Jln. Topas Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, dengan cara sebagai berikut:

 

  

a.      Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1999 melalui pendidikan  Secata di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, dilanjutkan mengikuti pendidikan Kejuruan Tamtama Kesehatan di Pusdikkes Jakarta Timur dan di tempatkan di Kesdam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Baur Rik Ops Sipam Lemasmil IV Makassar dengan pangkat Serka, NRP 31990244920579.

 

b.      Bahwa Terdakwa dengan Sdri. Fitriani, S.Pd (Saksi-5) telah menikah secara sah menurut Agama Islam dan seizin Komandan satuan Terdakwa, sesuai kutipan akta nikah dari KUA Kec. Palangga Kab. Gowa Nomor 0408/08/VII/2019 tanggal 03 Juli 2019, dan Saksi-5 terdaftar dalam Kartu Penunjuk Isteri Nomor KPI/41/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, namun dari pernikahan tersebut belum dikaruniai anak. 

 

c.      Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Nursiah (Saksi-2) sejak masih kecil karena sama-sama bersekolah di SMP Negeri 2 Sungguminasa Kab. Gowa Sulsel, dan setelah lulus di SMP Negeri 2 Sungguminasa Terdakwa dan Saksi-2  tidak pernah bertemu lagi.  

 

d       Bahwa Saksi-2 dengan Bripka Bejo Marwanto (Saksi-1) telah menikah secara sah menurut Agama Islam dan seizin Komandan satuan Saksi-1, sesuai kutipan akta nikah dari KUA Kec. Somba Opu Kab. Gowa Nomor 147/07/IV/2005 tanggal 05 April 2005, dan Saksi-2 terdaftar dalam Kartu Penunjukan Isteri (KPI), dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai dua orang anak yang pertama a.n. Sdri. Salsabila Putri Fausiah umur 19 (sembilan belas) tahun dan yang kedua a.n. Sdri. Salfa Aulia Josiah umur 14 (empat belas) tahun, dan sampai saat ini masih terikat hubungan suami isteri yang sah.

 

e.      Bahwa pada bulan November 2023 Saksi-1 mulai mencurigai Terdakwa mempunyai hubungan dengan Saksi-2  setelah Saksi-2 bersama Terdakwa mengikuti kegiatan reuni alumni SMP Negeri 2, Sungguminasa di pantai Galesong Kab. Takalar Sulsel, namun Saksi-1 belum mempunyai cukup bukti sehingga Saksi-1 secara diam-diam membuka Handphone milik Saksi-2 dan melihat nomor Handphone milik Saksi-5, selanjutnya Saksi-1 menghubungi Saksi-5 melalui telepon untuk menyampaikan kepada Saksi-5 dengan berkata “ada kecurigaan saya suami ibu ada hubungan dengan istri saya dan ada yang disembunyikan kepada saya”, Saksi-5 menjawab “memang Serka Muslimin sering jalan berdua dengan istri bapak, pernah curhat tentang permasalahan rumah tangganya sudah pisah ranjang kata istri bapak kepada Serka Muslimin”, kemudian Saksi-5 minta tolong kepada Saksi-1 dengan mengatakan “agar sampaikan kepada istri bapak untuk berhenti dan menjauhi Serka Muslimin dan jangan lagi pergi berduaan kalau ketahuan sama saya, maka saya akan laporkan ke kantornya”, disamping itu Saksi-1 melihat percakapan melalui WhatsApp di Handphone milik Saksi-2 antara Terdakwa dengan Saksi-2 yang mengatakan “Pph juga kurang sehat” yang artinya “Papah juga kurang sehat”, dan Saksi-2 sering berbohong, berubah terhadap Saksi-1 dan anaknya, dan sering pulang malam tanpa alasan yang jelas, sehingga dengan kondisi tersebut Saksi-1 dengan Saksi-2 memilih pisah ranjang walaupun masih satu rumah.

 

f        Bahwa pada tanggal 04 Agustus 2024 Saksi-1 mengetahui penyampaian dari anaknya kalau Saksi-2 pamit akan menginap di rumah temannya, kemudian sekira pukul 00.40 Wita Saksi-1 melihat mobil jenis Honda Brio warna putih Noreg DD 1713 RB yang sering dikemudikan oleh Saksi-2 diparkir di Basement lantai 2 (dua) Apartemen Vida Viuw Jln. Topas Kota Makassar, namun pada saat itu Saksi-1 tidak mencari keberadaan Saksi-2 karena Saksi-1 belum mengetahui kamar dan lantai berapa Saksi-2 menginap di Apartemen Vida Viuw tersebut.           

 

g       Bahwa pada tanggal 01 Desember 2024 Saksi-1 melihat mobil yang dikemudikan oleh Saksi-2 melintas di depan warung makan, sehingga Saksi-1 dengan mengendarai sepeda motor mengikuti mobil tersebut dari belakang dan Saksi-1 menghentikan mobil Saksi-2, selanjutnya Saksi-1 membuka pintu mobil sebelah kiri depan dan melihat Terdakwa di dalam mobil duduk bersebelahan dengan Saksi-2 sambil Saksi-1 bertanya kepada Saksi-2 dengan berkata “mau kemana dan kenapa anak tadi pagi mau ikut kenapa tidak di ajak”, Terdakwa   yang menjawab “ada bisnis teman”, Saksi-1 bertanya lagi ”sama siapa”, Terdakwa menjawab ”saya bertiga sama Sdri. Hasmini (Saksi-6)”, Saksi-1 menjawab ”bisa saya foto” Terdakwa menjawab ”silahkan” Terdakwa lanjut berkata ”ayo mas sekalian ikut” Saksi-1 menjawab ”tidak saya lagi makan sama anak-anak”, setelah itu Terdakwa, Saksi-2 dan Saksi-6 melanjutkan perjalanan menuju acara makan jagung di daerah Patalassang Kab. Gowa.

 

h.      Bahwa Saksi-1 semakin mencurigai Terdakwa mempunyai hubungan dengan Saksi-2 sehingga Saksi-1 menghubungi Saksi-5 melalui telepon untuk bertanya kepada Saksi-5 dengan berkata “apakah punya kamar Apartemen di Vida Viuw Jln. Topas Kota Makassar?” Saksi-5 menjawab “saya punya kamar di Apartemen Vida Viuw lantai 12 kamar 12 B”, sehingga dengan informasi tersebut Saksi-1 minta tolong kepada Security Apartemen  untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan memang benar Terdakwa sering datang dan menginap di kamar tersebut.     

 

i.       Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 14.10 Wita Saksi-2  mengendarai mobil jenis Toyota Inova Noreg B 2504 SIJ sehingga Saksi-1 secara diam-diam dengan mengendarai sepeda motor mengikuti Saksi-2 dari belakang, dengan rute dari arah Puskesmas Jongaya menuju ke Apartemen Vida View Jln. Topas Kota Makassar, dan setelah Saksi-1 memastikan kalau mobil Saksi-2 telah terparkir di Apartemen tersebut, selanjutnya Saksi-1 menuju ke Warkop Sami yang berada tepat di depan Apartemen Vida View tersebut, kemudian Saksi-1 menghubungi Aipda H. Muh. Rais (Saksi-3) selaku Babinkatibmas Polsek Pankkukang Kota Makassar untuk meminta izin menemaninya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi-2 di lantai 12 (dua belas) kamar 12 B Apartemen Vida View, dan atas izin Kapolsek Panakkukang maka sekira pukul 15.30 Wita Saksi-3 mendatangi Warkop Sami untuk bertemu dengan Saksi-1, lalu Saksi-1 dan Saksi-3 menuju Apartemen Vida View untuk berkoordinasi dengan pihak Security atau pihak Manajemen Apartemen untuk melakukan penggeledahan di lantai 12 (dua belas) kamar 12 B tersebut,  setelah mendapat izin dari pihak Manajemen Apatemen, lalu Saksi-1 dan Saksi-3  didampingi oleh Security a.n. Sdr. Harwan (Saksi-4) menuju lantai 12 (dua belas) kamar 12 B, setibanya  di depan pintu kamar tersebut lalu Saksi-4 mengetuk pintu kamar berulang-ulang yang posisi pintu kamar tersebut dalam keadaan terkunci dari dalam, setelah menunggu kurang lebih 10 (sepuluh) menit sambil mengetuk pintu kamar lalu Terdakwa dengan mengenakan baju kaos warna abu-abu, dan celana panjang warna hitam membuka pintu kamar 12 B tersebut.

 

j        Bahwa selanjutnya Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 masuk dan melihat kondisi seprei kasur dalam keadaan acak-acakan, kemudian Saksi-3 bertanya kepada Terdakwa dengan berkata ”izin sama siapa di dalam” Terdakwa menjawab ”sama teman”, Saksi-3 menjawab ”laki-laki atau perempuan” Terdakwa menjawab ”perempuan”, Saksi-3 bertanya ”dimana?” Terdakwa menjawab ”di kamar mandi”, lalu Saksi-4 mengetuk pintu kamar mandi secara berulang-ulang atau kurang lebih 10 (sepuluh) menit, lalu Saksi-2 dengan mengenakan baju muslim warna merah muda dan jilbab/hijab warna putih membuka pintu kamar mandi tersebut.

 

k.      Bahwa pada saat Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 membuka pintu Apartemen Vida View Jln. Topas Kota Makassar dan melihat Terdakwa bersama Saksi-2 berdua di dalam kamar sehingga membuat Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 merasa risih, malu dan dan jijik melihatnya, disamping itu Terdakwa dan Saksi-2 masing-masing telah mempunyai keluarga dan terikat perkawinan yang sah.

 

l.       Bahwa selanjutnya Saksi-2 keluar dari kamar mandi, kemudian Saksi-1 bertanya dengan berkata ”lagi ngapain disini ma”, akan tetapi Terdakwa yang menjawab ”Sdri. Nursiah menceritakan bahwa sudah ketemu dengan ibu Kasat”, lalu Saksi-3 bertanya kepada Saksi-2 ”ini suami ibu” sambil menunjuk ke arah Saksi-1, Saksi-2 menjawab ”sudah bukan suami saya”, Saksi-1 menjawab ”kan masih satu rumah dengan saya”, Saksi-2 menjawab ”sudah tidak satu rumah” Saksi-1 menjawab ”kenapa sudah tidak satu rumah lah kita masih satu rumah ini”, Saksi-2 menjawab ”apa maksud kita begini” Saksi-1 menjawab ”saya ingin memastikan bahwa kita bersama Serka Muslimin dan mencari bukti”, Saksi-2 menjawab ”masalah ini kita selesaikan di rumah”, Saksi-1 menjawab “masalah ini di selesaikan di Polsek Panakukang”, namun Saksi-2 tidak bersedia ke Polsek Panakukang, setelah itu Saksi-1, Saksi-3 dan Saksi-4 meninggalkan kamar 12 B, sedangkan Terdakwa dan Saksi-2 masih berada di dalam kamar tersebut, lalu Saksi-1 menuju ke Polsek Panakukang Kota Makassar untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

m.     Bahwa selanjutnya Terdakwa menerima telepon dari Letkol Chk Sunardi, S.H. untuk memerintahkan Terdakwa agar segera menghubungi Kalemasmil IV Makassar sekarang juga, kemudian Terdakwa menelepon Kalemasmil melaporkan tentang kejadian di Apartemen Vida Viuw, lalu Kelemasmil menjawab “kamu dimana” Terdakwa menjawab “sementara di jalan menuju Bandara untuk menjemput adik kami”, lalu Kalemasmil memerintakan kepada Terdakwa dengan berkata “untuk tidak ke Bandara tunggu saya di kantor Otmil IV-17 Makassar” lalu Terdakwa menuju ke kantor Otmil IV-17 Makassar Jln. A.P. Pettarani Kota Makassar dan bertemu dengan Kalemasmil, selanjutnya Kalemasmil memerintahkan Terdakwa untuk tetap di Otmil IV-17 Makassar, setelah itu Kalemasmil menuju ke Polsek Panakkukang Kota Makassar.

 

n.      Bahwa selanjutnya Saksi-2 meninggalkan Apartemen Vida Viuw menuju Polsek Panakkukang  dan bertemu dengan Kapolsek Panakkukang, Kapolres Gowa, Kalemasmil IV Makassar, Kasi Pam Lemasmil IV Makassar dan Saksi-1, kemudian Saksi-2 duduk di depan Kapolres Gowa sambil berkata ”izin pak ini betul-betul kesalahan saya, karena saya mendatangi tempat teman saya, izin pak saya minta maaf karena saya bersalah kerena saya berada di tempat yang salah”, lalu Kapolres menjawab ”ini masalah besar, ini menyangkut masalah institusi TNI/POLRI, ibu tidak takut kalau membawa senjata atau terjadi perkelahian antara suami ibu dengan TNI. 

 

o.      Bahwa Terdakwa memahami sangat tidak pantas dan tidak wajar seorang perempuan dan laki-laki yang masing-masing telah mempunyai pasangan sah berada dalam satu kamar  yang terkunci dari dalam, sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar norma Agama, norma Kesopanan, norma Kesusilaan dan adat istiadat setempat yang tidak pantas dilakukan oleh Terdakwa selaku anggota TNI karena bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.

 

p.      Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi-1 selaku suami sah dari Saksi-2 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-06/A-06/II/2025/Idik tanggal 03 Februari 2025 dan membuat surat pengaduan tanggal 02 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Saksi-1 yang  menuntut agar Terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya