Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
57-K/PM.III-16/AD/VII/2025 | Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. | MERSELINO JOVANLY KEVIN LENGKONG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 57-K/PM.III-16/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/51/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal lima belas bulan Februari tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh enam bulan Maret tahun 2000 dua puluh lima, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Denhub Divif 3 Kostrad, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut :
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang masih berstatus dinas aktif dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Tabankonstal 2 Tim Konstal Subdenkonbekharstal Denhub Divif 3 Kostrad dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31190307930398.
b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa yang saat itu BP di staf Teritorial Divif 3 Kostrad menjadi supir Kasi Puanter Ster Divif 3 Kostrad a.n. Letkol Inf Salmang Habibu memerintahkan Terdakwa untuk melapor ke Piket Denhub Divif 3 Kostrad dan beristirahat di Denhub Divif 3 Kostrad dikarenakan Terdakwa sering pergi di daerah Sungguminasa untuk duduk santai hingga malam hari bersama teman sipilnya dan banyak laporan dari anggota Divif 3 Kostrad kalau Terdakwa mempunyai utang, namun Terdakwa tidak melapor ke Piket Denhub Divif 3 Kostrad dan tidak beristirahat di Denhub Divif 3 Kostrad, selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh Pratu Zulkifli (Saksi-2) melalui WhatsApp, namun nomor Terdakwa sudah tidak aktif.
c. Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wita Piket Denhub Divif 3 Kostrad a.n. Serda Hermanus Laba dan Saksi-2 kembali menghubungi nomor Terdakwa, namun tidak aktif, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Letkol Inf Salmang Habibu dan Mayor Cke Brilly Luckyanto Vale Sihantoro (Dandenhub Divif 3 Kostrad), lalu dilakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar wilayah Gowa, Makassar, dan tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa, namun Terdakwa tetap tidak ditemukan.
2
d. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenhub Divif 3 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan baik melalui berita surat maupun melalui telepon.
e. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan karena mempunyai utang kepada anggota Divif 3 Kostrad sebesar Rp.466.000.000,- (empat ratus enam puluh enam juta rupiah) dikarenakan Terdakwa sering bermain judi online.
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenhub Divif 3 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 15 Februari 2025 sampai dengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke Pomdam XIV/Hsn tanggal 26 Maret 2025 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-04/A-04/III/2025/Idik tanggal 26 Maret 2025 atau selama 40 (empat puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandenhub Divif 3 Kostrad atau Atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |