INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 1-K/PM.III-16/AD/I/2026 | Kapten Chk Muh Nasrul, S.H. | Aditiyo Rahmat Purwanto Parenda | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1-K/PM.III-16/AD/I/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/112/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal dua puluh tujuh bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal dua belas bulan November tahun 2000 dua puluh Lima atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 sampai dengan bulan November tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Brigif 11/BS Kota Parepare, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana: “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, Apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2022 melalui pendidikan Secata A Malino Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan Kecabangan Infanteri di Bance’e Rindam XIV/Hsn, setelah lulus ditempatkan di Brigif 11/BS, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai tamudi Pool 7 Siang Kima Denma, dengan pangkat Prada NRP 1722111020015607.
b. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita Terdakwa melaksanakan apel pelepasan cuti tahunan TMT 14 s.d. 27 Juli 2025 yang diambil oleh Danton Komlap Kihub Denma Brigif 11/BS a.n. Lettu Cke Nashardiono, setelah melaksanakan apel pelepasan cuti tahunan sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa menuju ke Pelabuhan Bajoe Kab. Bone menggunakan kendaraan umum dan setelah tiba di Pelabuhan Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Kolaka Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara, lalu pada tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 01.35 Wita Terdakwa melaporkan di Group Whatsapp Denma Brigif 11/BS bahwa telah sampai di rumah orang tuanya di Desa Sanggona, Kec. Konawe, Prov. Sulawesi Tenggara.
c. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita saat dilaksanakan apel pengecekan kembali personel Denma Brigif 11/BS yang telah melaksanakan cuti tahunan namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, lalu Lettu Cke Nashardiono memerintahkan Sertu La Ruslan (Ba Jaga Denma Brigif 11/BS) untuk menghubungi handphone milik Terdakwa namun tidak aktif, kemudian pada tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wita Lettu Cke Nashardiono memerintahkan Sertu Mujetahid (Saksi-1) untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa, kemudian Saksi-1 menghubungi Pratu Rahim yang sedang melaksanakan cuti tahunan di Kota Bau-bau Prov. Sulawesi Tenggara agar mencari keberadaan Terdakwa, kemudian sekira pukul 23.00 Wita Pratu Rahim mendatangi rumah orang tua Terdakwa di Desa Sanggona, Kec. Konawe, Prov. Sulawesi Tenggara dan bertemu dengan orang tuanya a.n. Sdri. Arnisan dan menanyakan keberadaan Terdakwa lalu dijawab bahwa Terdakwa sedang keluar sehingga Pratu Rahim menyampaikan akan kembali besok.
d. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 14.00 Wita Pratu Rahim datang kembali di rumah orang tua Terdakwa dan bertemu dengan orang tuanya a.n. Sdri Arnisan dan menyampaikan bahwa Terdakwa sejak kemarin belum kembali ke rumah, sekira pukul 14.45 Wita Pratu Rahim melaporkan kepada Saksi-1 bahwa Terdakwa tidak ditemukan di rumah orang tuanya selanjutnya Saksi-1 melaporkan hal tersebut kepada Lettu Cke Nashardiono tentang tidak ditemukannya Terdakwa sampai dengan sekarang ini.
e. Bahwa pada tanggal 10 November 2025 Serda Hariadi (Saksi-3) mendapatkan informasi dari jaring tentang keberadaan Terdakwa di rumah Sdr. Jumalang keluarga dari Pratu Rahim (personel Brigif 11/BS) di Jl. TMD Lorong Hijrah Kel. Taoha Kec. Kolaka Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara, kemudian pada tanggal 12 November 2025 sekira pukul 09.30 Wita Saksi-3 bersama Pasilidpamfik Denpom XIV/2 a.n. Mayor Cpm Setyo Pambudi dan 2 (dua) orang personel Lidpamfik Denpom XIV/2 berangkat ke Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara berdasarkan surat perintah dari Dandenpom XIV/2 Nomor : Sprin/143/XI/2025 tanggal 10 November 2025 tentang perintah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa.
f. Bahwa sekira pukul 20.30 Wita personel Lidpamfik Denpom XIV/2 tiba di Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara, lalu sekira pukul 22.00 Wita personel Lidpamfik Denpom XIV/2 menuju ke rumah Sdr. Jumalang di Jl. TMD Lorong Hijrah Kel. Taoha Kec. Kolaka Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara, dan melihat Terdakwa sedang duduk di ruang tamu selanjutnya personel Lidpamfik Denpom XIV/2 melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian pada tanggal 13 November 2025 sekira pukul 09.30 Wita personel Lidpamfik Denpom XIV/2 berangkat dari Kab. Kolaka Prov. Sulawesi Tenggara menuju ke Madenpom XIV/2 Parepare dan tiba sekira pukul 21.00 Wita selanjutnya pukul 02.00 Wita Terdakwa dibawa ke RS Sumantri untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan Terdakwa dilakukan penahanan sementara di Sel tahanan Denpom XIV/2 Parepare.
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau atasan lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan maupun rekan kerjanya untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui berita surat maupun telepon, dan selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan.
h. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa memiliki mental yang kurang bagus dan sering berbohong terhadap senior di kesatuan Brigif 11/BS.
i. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 27 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 November 2025 atau selama 109 (seratus sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer dan NKRI dalam keadaan damai.
k. Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan tindak Pidana Militer Desersi, berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 96-K/PM III-16/AD/X/2023 tanggal 30 November 2023 dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan pidananya telah dijalani seluruhnya oleh Terdakwa. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
