Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 9 bulan Juni tahun dua ribu dua puluh satu atau pada suatu waktu tertentu di bulan Juni dua ribu dua puluh satu atau setidak-tidaknya masih di tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat BTN PIB Jln. Poros Kariango No C1 Nomor 10, Kec. Mandai Kab. Maros atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan yang dilakukan secara bersama-sama” dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 1997 melalui Pendidikan Secata PK di Rindam VII/Wirabuana (Sekarang Rindam XIV/Hsn), setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada dilanjutkan dikjurta Infanteri di Dodiklatpur Rindam VII/Wirabuana Bancee Kab. Bone setelah lulus, kemudian ditempatkan di Denma Brigif 3/TBS dan setelah beberapa kali mengalami mutasi jabatan dan naik pangkat, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tur Hak Kaminvetcad XIV-16/Maros dengan pangkat Serka NRP 31970311840976.
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Damria (Saksi-1), sejak masih kecil di Bonea Kab. Muna dan masih merupakan sepupu Terdakwa, sedangkan dengan Sdri. Haberiah (Saksi-5) kenal sejak tahun 2019 di Asrama Brigif 3/TBS Kostrad Kariango, namun tidak ada hubungan keluarga.
- Bahwa pada bulan April 2021 anak Saksi-1 a.n. Sdr. Ardam mengikuti seleksi Seba Polri TA. 2021 di Mapolda Sultra, namun saat mengikuti tes Akademik Sdr. Ardam dinyatakan tidak lulus, kemudian pada tanggal 5 Juni 2021 saat suami Saksi-1 a.n. Sdr. La Bahara (Saksi-2) melintas di depan rumah keluarga a.n. Sdri. Haryani (Saksi-3), kemudian Saksi-3 menanyakan kabar seleksi Polri Sdr. Ardam, lalu Saksi-2 menyampaikan bahwa Sdr. Ardam sudah gugur dalam tes Akademik, kemudian Saksi-3 menyampaikan kepada Saksi-2 bahwa Terdakwa bisa mengurus Sdr. Ardam lulus seleksi Seba Polri meskipun sudah jatuh, lalu Saksi-3 mengirimkan nomor telepon/HP Terdakwa kepada Saksi-2.
- Bahwa selanjutnya Saksi-2 langsung menghubungi Terdakwa dan menanyakan "Apa betul menurut Sdri. Haryani bisa urus anaknya yang sudah jatuh tes Seba Polri bisa ikut kembali?", Terdakwa menjawab "Ya saya bisa urus itu, apa saja saya bisa urus mau Tentara atau Polisi, banyak saya luluskan orang, ada bos ku Jenderal, tapi harus siapkan uang, apabila tidak lulus uang pasti dikembalikan, karena saya yang pegang uang", kemudian Terdakwa meminta Saksi-2 menyiapkan uang sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), lalu Saksi-2 menyampaikan bahwa uang kami tidak cukup segitu, namun Terdakwa menyampaikan “bisa sebagian dulu sekitar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sisanya nanti setelah dinyatakan lulus”, sehingga Saksi-2 dengan Saksi-1 menyetujuinya.
- Bahwa Saksi-1 mengirimkan uang kepada Terdakwa sesuai kesepakatan pertama sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara transfer langsung ke rekening BRI milik Terdakwa a.n. La Heroma yaitu pada tanggal 9 Juni 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan tanggal 10 Juni 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), namun Terdakwa kembali meminta uang kepada Saksi-1 dan Saksi-2 dan bahkan menyuruh agar Saksi-1 dan Saksi-2 meminjam dari orang lain agar bisa mengurus kelulusan Sdr. Ardam, karena kalau Saksi-1 tidak mengirimkan uang, maka uang yang sudah diterima Terdakwa dinyatakan hangus, kemudian pada tanggal 11 Juni 2021 Saksi-1 kembali mentransferkan uang ke Nomor Rekening Terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa karena Terdakwa terus meminta uang dan bahkan menyuruh Saksi-1 untuk meminjam uang kepada bapak angkat Terdakwa a.n. Sdr. La Ansa (Saksi-4), sehingga Saksi-1 pergi ke rumah Saksi-4 yang beralamat di Desa Bonea Kec. Lasalepa Kab. Muna untuk meminjam uang, selanjutnya Saksi-1 menghubungi Terdakwa melalui telepon, kemudian memberikan teleponnya kepada Saksi-4 untuk berbicara dengan Terdakwa, lalu Saksi-4 berbicara dengan Terdakwa dan menanyakan apa betul Terdakwa yang mengurus Sdr. Ardam?, Terdakwa menjawab betul, lalu Terdakwa meyakinkan Saksi-4 agar meminjamkan uangnya kepada Saksi-1 karena Sdr. Ardam sedang mengikuti tes Seba Polri TA. 2021, sehingga Saksi-4 meminjamkan uang kepada Saksi-1 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang langsung di transferkan Saksi-4 ke Rekening Terdakwa, kemudian mencarikan pinjaman uang untuk tambahan.
- Bahwa selanjutnya Saksi-1 mengirimkan uang kepada Terdakwa secara berangsur dengan cara transfer ke Nomor Rekening BRI milik Terdakwa Norek 496601022399530 a.n. La Heroma dengan rincian sebagai berikut:
1) Tanggal 23 Juni 2021 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
2) Tanggal 6 Juli 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
3) Tanggal 23 Juli 2021 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4) Tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
5) Tanggal 12 Agustus 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
6) Tanggal 20 Agustus 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
7) Tanggal 14 September 2021 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
8) Tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa atas permintaan Terdakwa, Saksi-1 juga mengirimkan uang kepada Saksi-5 dengan cara Transfer langsung ke rekening milik Saksi-5 Norek 509901016647535 a.n. Haberiah dengan rincian sebagai berikut:
1) Tanggal 18 Agustus 2021 sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
2) Tanggal 8 September 2021 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
3) Tanggal 14 September 2021 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
4) Tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Bahwa total uang yang diberikan Saksi-1 untuk biaya mengurus kelulusan Sdr. Ardam masuk Seba Polri TA. 2021 melalui jalur khusus sesuai janji Terdakwa sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian sebesar Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah) langsung ke rekening Terdakwa dan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke rekening Saksi-5.
- Bahwa Terdakwa meyakinkan Saksi-1 bisa meluluskan Sdr. Ardam masuk Seba Polri TA. 2021 dengan cara mengatakan kepada Saksi-2 (suami Saksi-1) yaitu Terdakwa memiliki bos Jenderal dan sudah banyak yang Terdakwa luluskan, sehingga Saksi-1 tergerak hatinya untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa berjanji kepada Saksi-1 dapat meluluskan Sdr. Ardam masuk Seba Polri TA. 2021 dan menyuruh anak Saksi-1 a.n. Sdr. Ardam datang ke Kota Makassar dengan alasan untuk persiapan masuk pendidikan Seba Polri, namun setelah di Makassar Sdr. Ardam tidak pernah dipersiapkan untuk mengikuti seleksi Seba Polri TA 2021, namun hanya tinggal di rumah Terdakwa selama 2 (dua) hari dan tinggal di rumah Saksi-5 selama satu bulan, dan Sdr. Ardam tidak lulus dan tidak pernah di panggil untuk mengikuti pendidikan Seba Polri.
- Bahwa uang yang diterima Terdakwa dari Saksi-1 untuk biaya mengurus kelulusan Sdr. Ardam masuk Seba Polri TA.2021 melalui jalur khusus sebesar Rp. 355.000.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah), kemudian Terdakwa kirimkan ke nomor Rekening Milik Saksi-5 Norek. 509901016647535 a.n. Haberiah dengan Rincian sebagai berikut:
1) Tanggal 9 Juni 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
2) Tanggal 10 Juni 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
3) Tanggal 11 Juni 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta ruplah)
4) Tanggal 23 Juni 2021 sebesar Rp. 15.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
5) Tanggal 6 Juli 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
6) Tanggal 23 Juli 2021 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
7) Tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
8) Tanggal 12 Agustus 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
9) Tanggal 23 Agustus 2021 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
10) Tanggal 15 September 2021 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
11) Tanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Bahwa uang yang diterima Terdakwa dari Saksi-1, kemudian Terdakwa kirimkan kepada Saksi-5 untuk mengurus Sdr. Ardam masuk Seba Polri TA. 2021 melalui jalur khusus, namun Sdr. Ardam tetap tidak lulus dan tidak dapat mengikuti pendidkan Seba Polri TA. 2021, sehingga Saksi-1 meminta Terdakwa untuk mengembalikan semua uang yang sudah diterima Terdakwa, namun Terdakwa hanya bisa mengembalikan sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) dan sisanya sampai saat ini belum dikembalikan.
- Bahwa Terdakwa tidak terlibat sebagai panitia dalam seleksi penerimaan Seba Polri TA. 2021 dan Terdakwa mengetahui penerimaan Seba Polri tidak dipungut bayaran, namun Terdakwa tetap meminta uang kepada Saksi-1, kemudian dikirimkan kepada Saksi-5.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi-5 yang menjanjikan kepada Saksi-1 dapat mengurus dan meluluskan Sdr. Ardam masuk pendidikan Seba Polri TA. 2021, namun Sdr. Ardam tidak pernah lulus dan mengikuti Pendidikan, sehingga Saksi-1 dan keluarganya merasa dibohongi dan dirugikan, kemudian melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/3 kendari sesuai laporan polisi Nomor: LP-02/A-02/I/2025/idik tanggal 06 Januari 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
|