Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Beat Nopol DK 3788 GBN warna hijau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 15.04 Wita di Jl. Ahmad Yani Parepare telah melakukan pelanggaran lalu lintas: "Tidak dipasangi tanda nomor Ranmor yang ditetapkan dan tidak menunjukan SIM yang sah".
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 280 dan 288 (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkatutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-16 Makassar. |