Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
2-P/PM.III-16/AD/VIII/2025 Muh Nasrul, S.H. Andi Ahmad Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Nomor Perkara 2-P/PM.III-16/AD/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/59/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 280 dan 288 (2) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Andi Ahmad
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu mengendarai sepeda motor Beat Nopol DK 3788 GBN warna hijau pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 15.04 Wita di Jl. Ahmad Yani Parepare telah melakukan pelanggaran lalu lintas: "Tidak dipasangi tanda nomor Ranmor yang ditetapkan dan tidak menunjukan SIM yang sah".

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 280 dan 288 (2) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkatutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-16 Makassar. 

Pihak Dipublikasikan Ya