Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
31-K/PM.III-16/AD/V/2025 Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH. Antonius Okpit Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 31-K/PM.III-16/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/28/IV/2-25
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Primair : Pasal 351 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP, Subsidair : Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1Antonius Okpit
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

 

Bahwa  Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada  tanggal enam belas bulan November  tahun 2000 dua puluh empat,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan sari laut “Mas An” Jln. Nusantara Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, dengan cara sebagai berikut:

 

   

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2016 melalui Secaba di Rindam XVII/Cen, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurbazi di Pusdikzi Bogor dan ditempatkan di Yonzipur 8/SMG, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Baintel Tim-3/2 Deninteldam XIV/Hsn dengan pangkat Sertu, NRP 21160216230495.

 

b.         Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Nasrullah (Saksi-2) dan tidak ada hubungan keluarga.

 

 

 

 

 

 

c.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2024 sekira pukul 24.00 Wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju Cafe Malibu Jln. Nusantara Kota Makassar, selanjutnya sekira pukul 02.30 Wita Saksi-2, Sdri. Annisa Angreny (Saksi-3), Sdr. Muhammad Ikhsan alias Takdir (Saksi-4) dan Sdr. Teja tiba di Cafe Malibu Jln. Nusantara Kota Makassar, kemudian Saksi-3 menuju ke toilet, lalu Saksi-2 melihat Terdakwa berpapasan dengan Saksi-3 yang hampir menyambar badan Saksi-3, sehingga Saksi-2 berinisiatif menunggu Saksi-3 di depan pintu toilet setelah Terdakwa keluar dari toilet, lalu Terdakwa berpapasan dengan Saksi-2.

 

d.         Bahwa setelah Saksi-3 keluar dari dalam toilet, selanjutnya Saksi-2 bertanya kepada Saksi-3 dengan berkata “na ganggu ko itu sana”, sambil jari tangan Saksi-2 menunjuk kearah Terdakwa yang sedang duduk di loby cafe Malibu, setelah itu Saksi-2 dan Saksi-3 berjalan menuju ke loby Cafe dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-2 dengan berkata “kenapa tunjuk-tunjuk?”, Saksi-2 menjawab “bukan kita tapi pacarku”, lalu Terdakwa hendak memukul Saksi-2 akan tetapi dihalangi oleh Security Cafe Malibu, lalu Terdakwa memegang senjata api jenis pistol yang terselip dipinggang kanannya, sehingga petugas Security Cafe Malibu a.n. Sdr. Musakkir (Saksi-6) menyuruh Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 dan Sdr. Teja keluar dari Café, namun Terdakwa mengikuti dari belakang sambil berteriak dan berkata kepada Saksi-2 “kau marah sama saya?, kau tunjuki saya?”, Saksi-2 menjawab “bukan kita pak”, Terdakwa menjawab “kau melawan sama saya?”, Saksi-2 menjawab “tidak pak”, lalu Terdakwa hendak memukul Saksi-2 dengan menggunakan tangan kosong, namun petugas Security Cafe Malibu menghalangi dan mengatakan kepada Terdakwa “sudah pak”, lalu Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 dan Sdr. Teja pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menyeberang jalan menuju tempat parkir motor, namun Terdakwa tetap marah dan mengejar Saksi-2 sambil Terdakwa mengeluarkan senjata api jenis pistol dan mengarahkan kepada Saksi-2, sehingga Saksi-4 kaget dan langsung memeluk/merangkul Terdakwa dari samping kiri dengan maksud menghalangi agar Terdakwa tidak menembak Saksi-2, namun Terdakwa berupaya melepaskan diri dari rangkulan Saksi-4 tersebut. 

 

e.         Bahwa selanjutnya Saksi-2 mencabut badiknya yang terselip di pinggang sebelah kanan dan menusuk Terdakwa pada bagian punggung dari arah belakang sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan Saksi-4 masih dalam posisi memeluk/merangkul Terdakwa hingga Terdakwa berjalan menyeberang Jln. Nusantara dan Saksi-2 mengikuti dari belakang, kemudian Saksi-4 tetap merangkul Terdakwa hingga keduanya jatuh di pinggir jalan, namun Saksi-4 tetap dalam kondisi merangkul Terdakwa, lalu Terdakwa meminta agar Saksi-4 melepaskan rangkulannya dengan berkata “lepas-lepas”, sehingga Saksi-4 melepaskan Terdakwa, lalu Terdakwa berteriak dan Saksi-4 minta maaf  kepada Terdakwa dengan cara bersujud, namun Terdakwa tidak peduli melainkan Terdakwa mengarahkan pistolnya kepada Saksi-4, setelah itu  Saksi-2 berjalan kaki menuju ke pertigaan Tugu Mandiri antara Jln. Nusantara dengan Jln. Ahmad Yani Kota Makassar, namun disaat Saksi-2 berjalan kurang lebih sejauh 30 (tiga puluh) meter tepatnya di depan sari laut “Mas An” Jlan Nusantara, Terdakwa mengejar Saksi-2 tanpa sepengetahuan Saksi-2, lalu Terdakwa mendorong tubuh Saksi-2 dari belakang hingga Saksi-2 membalikkan badannya sehingga keduanya berhadapan, pada saat itu Saksi-2 tidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwa walaupun Terdakwa memegang senjata api jenis pistol pada bagian tangan kirinya sambil mengatakan “kasih keluar badikmu”, Saksi-2 menjawab “tidak ada pak”.  

 

f.          Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri mengarahkan pistolnya menembak pada bagian tulang kering kaki kiri Saksi-2 hingga tembus pada bagian betis belakang sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat kejadian, sedangkan Saksi-2 tetap berupaya berdiri walaupun kakinya berlumuran darah untuk meninggalkan tempat kejadian tersebut dengan berjalan kaki menuju Jln. Serui Kota Makassar, kemudian disaat  berjalan Saksi-2 merasakan sakit pada bagian tulang kering kaki sebelah kiri hingga Saksi-2 terjatuh ke aspal, lalu sekira pukul 05.00 Wita Saksi-3 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom XIV/4 Makassar dan beberapa menit kemudian datang anggota Denpom XIV/4 Makassar untuk membawa Saksi-2 ke RS. Pelamonia Makassar untuk dilakukan pertolongan medis.

 

g.         Bahwa adapun senjata api jenis pistol yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan penembakan terhadap Saksi-2 merupakan senjata api jenis pistol TT/Un 1344-1947 yang dilengkapi dengan munisi kaliber 7,62 mm berjumlah 6 (enam) butir, dan dilengkapi surat tugas dari Dandeninteldam XIV/Hsn nomor: Sgas/133/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024 dan surat senjata dari Dandeninteldam XIV/Hsn dengan nomor: SIS-JAB/105/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024.

 

 

h.         Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari dari RS. TK.II 14.05.01 Pelamonia nomor: R/01/VER/I/2025 tanggal 16 November 2024 terhadap Sdr. Nasrullah yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa atas nama dr. Dwi Prian Arda, diketahui dan ditandatangani oleh Karumkit TK.II 14.05.01 Pelamonia atas nama Kolonel Ckm dr. Fenty Alvian Amu, Sp.P., M.A.R.S., FISR. NRP 11980000670967, menerangkan dari hasil pemeriksaan sebagai berikut: tampak satu luka tembak masuk pada betis kiri berukuran 1 (satu) cm, tampak 1 (satu) luka tembak keluar pada betis kiri berukuran 1,2 (satu koma dua) cm dengan kesimpulan ditemukan luka tembak masuk dan luka tembak keluar pada betis kiri akibat penetrasi fragmen logam.

 

i.          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan penembakan terhadap Saksi-2 pada bagian tulang kering kaki kiri Saksi-2 hingga tembus pada bagian betis belakang menyebabkan Saksi-2 mengalami retak pada bagian tulang kering kaki kiri sebelah kirinya, dan sampai sekarang Saksi-2 dalam keadaan menggunakan tongkat untuk berjalan dan masih mengkomsumsi obat antibiotik, sehingga Saksi-2 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP -03/A-03/XII/224/Idik tanggal 31 Desember 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

 

 

Subsidair :  

 

Bahwa  Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada  tanggal enam belas bulan November  tahun 2000 dua puluh empat,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sari laut “Mas An” Jln. Nusantara Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Penganiayaan”, dengan cara sebagai berikut:

 

  

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2016 melalui Secaba   di Rindam XVII/Cen, setelah lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dilanjutkan mengikuti Dikjurbazi di Pusdikzi Bogor dan ditempatkan di Yonzipur 8/SMG, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Baintel Tim-3/2 Deninteldam XIV/Hsn dengan pangkat Sertu, NRP 21160216230495.

 

b.         Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Sdr. Nasrullah (Saksi-2) dan tidak ada hubungan keluarga.

 

 

 

 

 

 

c.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2024 sekira pukul 24.00 Wita Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju Cafe Malibu Jln. Nusantara Kota Makassar, selanjutnya sekira pukul 02.30 Wita Saksi-2, Sdri. Annisa Angreny (Saksi-3), Sdr. Muhammad Ikhsan alias Takdir (Saksi-4) dan Sdr. Teja tiba di Cafe Malibu Jln. Nusantara Kota Makassar, kemudian Saksi-3 menuju ke toilet, lalu Saksi-2 melihat Terdakwa berpapasan dengan Saksi-3 yang hampir menyambar badan Saksi-3, sehingga Saksi-2 berinisiatif menunggu Saksi-3 di depan pintu toilet setelah Terdakwa keluar dari toilet, lalu Terdakwa berpapasan dengan Saksi-2.

 

d.         Bahwa setelah Saksi-3 keluar dari dalam toilet, selanjutnya Saksi-2 bertanya kepada Saksi-3 dengan berkata “na ganggu ko itu sana”, sambil jari tangan Saksi-2 menunjuk kearah Terdakwa yang sedang duduk di loby cafe Malibu, setelah itu Saksi-2 dan Saksi-3 berjalan menuju ke loby Cafe dan bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-2 dengan berkata “kenapa tunjuk-tunjuk?”, Saksi-2 menjawab “bukan kita tapi pacarku”, lalu Terdakwa hendak memukul Saksi-2 akan tetapi dihalangi oleh Security Cafe Malibu, lalu Terdakwa memegang senjata api jenis pistol yang terselip dipinggang kanannya, sehingga petugas Security Cafe Malibu a.n. Sdr. Musakkir (Saksi-6) menyuruh Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 dan Sdr. Teja keluar dari Café, namun Terdakwa mengikuti dari belakang sambil berteriak dan berkata kepada Saksi-2 “kau marah sama saya?, kau tunjuki saya?”, Saksi-2 menjawab “bukan kita pak”, Terdakwa menjawab “kau melawan sama saya?”, Saksi-2 menjawab “tidak pak”, lalu Terdakwa hendak memukul Saksi-2 dengan menggunakan tangan kosong, namun petugas Security Cafe Malibu menghalangi dan mengatakan kepada Terdakwa “sudah pak”, lalu Saksi-2, Saksi-3, Saksi-4 dan Sdr. Teja pergi meninggalkan tempat tersebut dengan menyeberang jalan menuju tempat parkir motor, namun Terdakwa tetap marah dan mengejar Saksi-2 sambil Terdakwa mengeluarkan senjata api jenis pistol dan mengarahkan kepada Saksi-2, sehingga Saksi-4 kaget dan langsung memeluk/merangkul Terdakwa dari samping kiri dengan maksud menghalangi agar Terdakwa tidak menembak Saksi-2, namun Terdakwa berupaya melepaskan diri dari rangkulan Saksi-4 tersebut. 

 

e.         Bahwa selanjutnya Saksi-2 mencabut badiknya yang terselip di pinggang sebelah kanan dan menusuk Terdakwa pada bagian punggung dari arah belakang sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan Saksi-4 masih dalam posisi memeluk/merangkul Terdakwa hingga Terdakwa berjalan menyeberang Jln. Nusantara dan Saksi-2 mengikuti dari belakang, kemudian Saksi-4 tetap merangkul Terdakwa hingga keduanya jatuh di pinggir jalan, namun Saksi-4 tetap dalam kondisi merangkul Terdakwa, lalu Terdakwa meminta agar Saksi-4 melepaskan rangkulannya dengan berkata “lepas-lepas”, sehingga Saksi-4 melepaskan Terdakwa, lalu Terdakwa berteriak dan Saksi-4 minta maaf  kepada Terdakwa dengan cara bersujud, namun Terdakwa tidak peduli melainkan Terdakwa mengarahkan pistolnya kepada Saksi-4, setelah itu  Saksi-2 berjalan kaki menuju ke pertigaan Tugu Mandiri antara Jln. Nusantara dengan Jln. Ahmad Yani Kota Makassar, namun disaat Saksi-2 berjalan kurang lebih sejauh 30 (tiga puluh) meter tepatnya di depan sari laut “Mas An” Jlan Nusantara,  Terdakwa mengejar Saksi-2 tanpa sepengetahuan Saksi-2, lalu Terdakwa mendorong tubuh Saksi-2 dari belakang hingga Saksi-2 membalikkan badannya sehingga keduanya saling berhadapan, dan pada saat itu Saksi-2 tidak melakukan perlawanan terhadap Terdakwa walaupun Terdakwa memegang senjata api jenis pistol pada bagian tangan kirinya sambil mengatakan “kasih keluar badikmu”, Saksi-2 menjawab “tidak ada pak”.  

 

f.          Bahwa selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri mengarahkan pistolnya menembak pada bagian tulang kering kaki kiri Saksi-2 hingga tembus pada bagian betis belakang sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat kejadian, sedangkan Saksi-2 tetap berupaya berdiri walaupun kakinya berlumuran darah untuk meninggalkan tempat kejadian tersebut dengan berjalan kaki menuju Jln. Serui Kota Makassar, kemudian disaat  berjalan Saksi-2 merasakan sakit pada bagian tulang kering kaki sebelah kiri hingga Saksi-2 terjatuh ke aspal, lalu sekira pukul 05.00 Wita Saksi-3 melaporkan kejadian tersebut ke Denpom XIV/4 Makassar dan beberapa menit kemudian datang anggota Denpom XIV/4 Makassar untuk membawa Saksi-2 ke RS. Pelamonia Makassar untuk dilakukan pertolongan medis.

 

g.         Bahwa adapun senjata api jenis pistol yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan penembakan terhadap Saksi-2 merupakan senjata api jenis pistol TT/Un 1344-1947 yang dilengkapi dengan munisi kaliber 7,62 mm berjumlah 6 (enam) butir, dan dilengkapi surat tugas dari Dandeninteldam XIV/Hsn nomor: Sgas/133/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024 dan surat senjata dari Dandeninteldam XIV/Hsn dengan nomor: SIS-JAB/105/VI/2024 tanggal 01 Juni 2024.

h.         Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari dari RS. TK.II 14.05.01 Pelamonia nomor: R/01/VER/I/2025 tanggal 16 November 2024 terhadap Sdr. Nasrullah yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa atas nama dr. Dwi Prian Arda, diketahui dan ditandatangani oleh Karumkit TK.II 14.05.01 Pelamonia atas nama Kolonel Ckm dr. Fenty Alvian Amu, Sp.P., M.A.R.S., FISR. NRP 11980000670967, menerangkan dari hasil pemeriksaan sebagai berikut: tampak satu luka tembak masuk pada betis kiri berukuran 1 (satu) cm, tampak 1 (satu) luka tembak keluar pada betis kiri berukuran 1,2 (satu koma dua) cm dengan kesimpulan ditemukan luka tembak masuk dan luka tembak keluar pada betis kiri akibat penetrasi fragmen logam.

i.          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan penembakan terhadap Saksi-2 pada bagian tulang kering kaki kiri Saksi-2 hingga tembus pada bagian betis belakang menyebabkan Saksi-2 mengalami luka pada bagian kaki kirinya, sehingga Saksi-2 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP -03/A-03/XII/224/Idik tanggal 31 Desember 2024 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pihak Dipublikasikan Ya