Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
98-K/PM.III-16/AD/XII/2025 Letkol Chk Syahrul Nasution, SH., MH. Anzar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perzinahan
Nomor Perkara 98-K/PM.III-16/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/102/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 284 ayat (1) ke-1 a KUHP. Atau Kedua : Pasal 281 ke-1 KUHP
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Syahrul Nasution, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1Anzar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama: 

Bahwa  Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Losari Beach Jln. Penghibur Kota Makassar Sulsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Seorang pria telah kawin yang melakukan zina, padahal mengetahui kalau yang turut bersalah telah nikah”, dengan cara sebagai berikut:

 

  

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2004 melalui pendidikan  Secaba PK 12 di Rindam XIV/Hsn, lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua, dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Ajudan Jenderal (Ajen) di Pusdik Ajen Lembang dan ditempatkan di Ajendam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Baurtapyan Siminpers PNS Ajendam XIV/Hsn dengan pangkat Pelda NRP 21050238530584.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Jasmiati (Saksi-1) sejak tahun 2006 di kampus SPK (Sekolah Perawat Kesehatan) Pelamonia Kesdam XIV/Hsn, dan setelah perkenalan selanjutnya Terdakwa dan Saksi-1 menjalin hubungan pacaran, kemudian pada tanggal 08 Juni 2008 Terdakwa dengan Saksi-1 menikah secara Agama Islam dan atas izin satuan serta sesuai dengan kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Baraka Kab. Enrekang dengan Nomor 160/10/VI/2008 tanggal 08 Juni 2008, dan Saksi-1 telah memiliki Kartu Penunjukan Istri (KPI), dari hasil pernikahannya tersebut telah dikarunia 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama Sdri. Sakira Talita Zahra umur 16 (enam belas) tahun, dan sampai dengan sekarang Terdakwa dan Saksi-1 masih terikat suami istri yang sah.

 

c.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Elvira Fifian Wijayanti Rompas (Saksi-2) sejak bulan Agustus 2024 melalui media sosial Instagram dengan nama akun Elvirarompas (limoco) dan melalui chatingan DM (Direct Mesaggers) dengan percakapannya Terdakwa bertanya “boleh kenalan tidak?”, Saksi-2 menjawab “boleh”, Terdakwa bertanya lagi “orang mana?”, Saksi-2 menjawab “saya orang Manado, tapi keluarga banyak di Makassar”, Terdakwa bertanya “bolehlah kita ketemuan kalau lagi di Makassar”, Saksi-2 menjawab “oh bolehlah ka”.

 

d.         Bahwa pada hari, tanggal sudah tidak ingat lagi di bulan Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa janjian bertemu dengan Saksi-2 di Pasar Butung Jln. Sulawesi Kota Makassar sambil Saksi-2 berbelanja pakaian untuk perlengkapan butiknya di Kota Manado Sulut, selanjutnya  Terdakwa dengan mengemudikan mobil jenis Brio Warna merah Nopol DD 1421 XAK milik Terdakwa datang untuk menemui Saksi-2, dan setelah bertemu Terdakwa dan Saksi-2 bertukar nomor WhatsApp, lalu Saksi-2 mengajak Terdakwa jalan-jalan di Pantai Losari Kota Makassar, CPI (Central Point Indonesia) Kota Makassar  dan dilanjutkan makan siang serta duduk mengobrol di sekitar Pantai Losari, sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa mengantar Saksi-2 kembali ke Hotel Losari Beach Jln. Penghibur Kota Makassar tempat Saksi-2 menginap dan setibanya di area parkiran Hotel lalu Saksi-2 menawarkan kepada Terdakwa dengan berkata “mau singgah tidak kak?” Terdakwa menjawab “boleh, tidak adaji yang marah?” Saksi-2 menjawab “tidak ada”, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 menuju ke lantai 3 (tiga) lupa nomor kamarnya. 

 

e.         Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi-2 masuk ke dalam kamar Hotel lalu Saksi-2 menutup pintu kamar, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 mengobrol dengan posisi duduk saling berhadapan sambil berciuman di atas tempat tidur hingga keduanya terangsang, lalu Terdakwa membuka baju dan celananya sedangkan Saksi-2 membuka sendiri bajunya sementara Terdakwa yang membuka celana dan pakaian dalam/BH Saksi-2 sehingga keduanya telanjang bulat, setelah itu Terdakwa menindih badan Saksi-2 sambil meremas-remas dan menghisap payudara Saksi-2 serta berciuman, yang membuat keduannya semakin terangsang lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam lubang vagina Saksi-2 sambil Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik-turun selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga Terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina Saksi-2, setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 secara bergantian masuk ke dalam kamar mandi untuk pembersihan, selanjutnya Terdakwa pamit pulang ke rumahnya sedangkan Saksi-2 menginap di Hotel Losari Beach Kota Makassar. 

 

f.          Bahwa keesokan harinya masih di bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa dengan mengemudikan mobil miliknya datang ke Hotel Losari Beach Kota Makassar untuk menemui Saksi-2, setelah bertemu lalu Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 chek out dari Hotel dan Terdakwa mengantar Saksi-2 menuju ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk kembali ke Kota Manado Sulut. 

 

g.         Bahwa Terdakwa berstatus mempunyai isteri sah dan 1 (satu) orang anak, sedangkan Saksi-2 berstatus janda 2 (dua) orang anak, kemudian dari hasil hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi-2 tersebut sehingga Saksi-2 hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.

 

h.         Bahwa pada tanggal 11 April 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Saksi-1 mengetahui Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksi-2 dan telah hamil berdasarkan informasi melalui chat WhatsApp Handphone milik mertua Saksi-1 yang bernama Sdr. Abdul Kadir Dg. Ngalle dengan mengatakan “masalah besar ini ternyata Sdri. Elfira Fifian Wijayanti Rompas hamil besar”, dan sekira pukul 02.30 Wita Saksi-1 dengan berboncengan sepeda motor dengan anak Saksi-1 a.n. Sdri. Dzakirah Talita Zahra menuju rumah mertua Saksi-1 di Kec. Bajeng, Kab. Gowa, setibanya Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi-1 menayakan terkait permasalahan tersebut, Terdakwa menjawab “benar saya telah berselingkuh dengan Sdri. Elfira Fifian Wijayanti Rompas hingga Sdri. Elfira Fifian Wijayanti Rompas mengalami hamil”, Saksi-1 bertanya lagi dengan berkata “katanya kamu tidak ada hubungan lagi dengan Sdri. Elfira Fifian Wijayanti Rompas hanya berteman di Media Sosial Instagram”, namun Terdakwa terdiam, kemudian Saksi-1 memberikan pilihan kepada Terdakwa dengan mengatakan “memilih saya atau Sdri. Elfira Fifian Wijayanti Rompas”, namun Terdakwa tidak menjawab sehingga Saksi-1 bersama anaknya pulang meninggalkan rumah mertuanya. 

 

i.          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan Saksi-2 tersebut, Saksi-1 selaku isteri sah Terdakwa merasa keberatan membuat surat pengaduan tanggal 09 Juli 2025 dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-20/A-19/VII/2025/Idik tanggal 09 Juli 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

 

Atau

 

 

Kedua :  

 

Bahwa  Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat  di rumah milik Saksi-4 daerah Mawang Kab. Gowa Sulsel, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, dengan cara sebagai berikut:   

 

 

  

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2004 melalui pendidikan  Secaba PK 12 di Rindam XIV/Hsn, lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua, dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Ajudan Jenderal (Ajen) di Pusdik Ajen Lembang dan ditempatkan di Ajendam XIV/Hsn, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Baurtapyan Siminpers PNS Ajendam XIV/Hsn dengan pangkat Pelda NRP 21050238530584.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Jasmiati (Saksi-1) sejak tahun 2006 di kampus SPK (Sekolah Perawat Kesehatan) Pelamonia Kesdam XIV/Hsn, dan setelah perkenalan selanjutnya Terdakwa dan Saksi-1 menjalin hubungan pacaran, kemudian pada tanggal 08 Juni 2008 Terdakwa dengan Saksi-1 menikah secara Agama Islam dan atas izin satuan serta sesuai dengan kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Baraka Kab. Enrekang dengan Nomor 160/10/VI/2008 tanggal 08 Juni 2008, dan Saksi-1 telah memiliki Kartu Penunjukan Istri (KPI), dari hasil pernikahannya tersebut telah dikarunia 1 (satu) orang anak perempuan yang bernama Sdri. Sakira Talita Zahra umur 16 (enam belas) tahun, dan sampai dengan sekarang Terdakwa dan Saksi-1 masih terikat suami istri yang sah.

 

c.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdri. Elvira Fifian Wijayanti Rompas (Saksi-2) sejak bulan Agustus 2024 melalui media sosial Instagram dengan nama akun Elvirarompas (limoco) dan melalui chatingan DM (Direct Mesaggers) dengan percakapannya Terdakwa bertanya “boleh kenalan tidak?”, Saksi-2 menjawab “boleh”, Terdakwa bertanya lagi “orang mana?”, Saksi-2 menjawab “saya orang Manado, tapi keluarga banyak di Makassar”, Terdakwa bertanya “bolehlah kita ketemuan kalau lagi di Makassar”, Saksi-2 menjawab “oh bolehlah ka”.

 

d.         Bahwa pada hari, tanggal sudah tidak ingat lagi di bulan Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wita Terdakwa janjian bertemu dengan Saksi-2 di Pasar Butung Jln. Sulawesi Kota Makassar sambil Saksi-2 berbelanja pakaian untuk perlengkapan butiknya di Kota Manado Sulut, selanjutnya  Terdakwa dengan mengemudikan mobil jenis Brio Warna merah Nopol DD 1421 XAK milik Terdakwa datang untuk menemui Saksi-2, dan setelah bertemu Terdakwa dan Saksi-2 bertukar nomor WhatsApp, lalu Saksi-2 mengajak Terdakwa jalan-jalan di Pantai Losari Kota Makassar, CPI (Central Point Indonesia) Kota Makassar  dan dilanjutkan makan siang serta duduk mengobrol di sekitar Pantai Losari, sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa mengantar Saksi-2 kembali ke Hotel Losari Beach Jln. Penghibur Kota Makassar tempat Saksi-2 menginap dan setibanya di area parkiran Hotel lalu Saksi-2 menawarkan kepada Terdakwa dengan berkata “mau singgah tidak kak?” Terdakwa menjawab “boleh, tidak adaji yang marah?” Saksi-2 menjawab “tidak ada”, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 menuju ke lantai 3 (tiga) lupa nomor kamarnya. 

 

e.         Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi-2 masuk ke dalam kamar Hotel lalu Saksi-2 menutup pintu kamar, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 mengobrol dengan posisi duduk saling berhadapan sambil berciuman di atas tempat tidur hingga keduanya terangsang, lalu Terdakwa membuka baju dan celananya sedangkan Saksi-2 membuka sendiri bajunya sementara Terdakwa yang membuka celana dan pakaian dalam/BH Saksi-2 sehingga keduanya telanjang bulat, setelah itu Terdakwa menindih badan Saksi-2 sambil meremas-remas dan menghisap payudara Saksi-2 serta berciuman, yang membuat keduannya semakin terangsang lalu Terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam lubang vagina Saksi-2 sambil Terdakwa menggoyangkan pantatnya naik-turun selama kurang lebih 3 (tiga) menit hingga Terdakwa merasakan klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina Saksi-2, setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 secara bergantian masuk ke dalam kamar mandi untuk pembersihan, selanjutnya Terdakwa pamit pulang ke rumahnya sedangkan Saksi-2 menginap di Hotel Losari Beach Kota Makassar. 

 

f.          Bahwa keesokan harinya masih di bulan Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa dengan mengemudikan mobil miliknya datang ke Hotel Losari Beach Kota Makassar untuk menemui Saksi-2, setelah bertemu lalu Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 chek out dari Hotel dan Terdakwa mengantar Saksi-2 menuju ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk kembali ke Kota Manado Sulut. 

 

g.         Bahwa pada hari, tanggal sudah tidak ingat di bulan November 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa menerima pesan dari Saksi-2 melalui WhatsApp dengan berkata “kak saya ada di rumah kakak saya di Mawang, mau datang tidak‘’, Terdakwa menjawab ‘’saya usahakan datang sebentar‘’, kemudian Terdakwa minta izin kepada Kaur Minpers PNS yang bernama PNS Amin, setelah itu Terdakwa langsung menuju ke Mawang Kab. Gowa, dan sekira pukul 14.15 Wita Terdakwa tiba di rumah milik kakak kandung Saksi-2 yang bernama Sdri. Eva Riyanti (Saksi-4), lalu Saksi-2 mempersilahkan Terdakwa  masuk ke dalam rumah  dan duduk diruang tamu dengan posisi saling berhadapan sambil mengobrol dengan posisi pintu rumah terbuka, lalu Terdakwa bertanya dengan berkata “kakak nya ke mana’’ Saksi-2 menjawab “kakak lagi keluar pergi ke rumah mertua di daerah Sungguminasa”, Terdakwa bertanya dengan berkata “kapan datangnya dari Makassar?”, Saksi-2 menjawab “kemarin datangnya”.

 

 

h.         Bahwa kemudian Saksi-2 menyampaikan kepada Terdakwa dengan berkata “saya sedang hamil” Terdakwa bertanya “sudah telat berapa bulan?” Saksi-2 menjawab “sudah telat 1 (satu) bulan” Saksi-2 bertanya “ini kelanjutannya bagaimana?” Terdakwa menjawab “iya saya akan bertanggung jawab, dan kalau bisa ini jangan sampai ketahuan diluar”, setelah Saksi-2 mendengar jawaban Terdakwa tersebut lalu Saksi-2 langsung memegang tangan dan memeluk Terdakwa sambil mengucapkan terima kasih telah bertanggung jawab, karena keduanya terbawa nafsu sehingga Terdakwa dan Saksi-2 saling berciuman dan berpelukan, disaat akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri tersebut Saksi-2 menutup pintu ruang tamu dan mengkunci dari dalam, lalu Terdakwa merebahkan Saksi-2 diatas kursi/sofa ruang tamu dengan beralaskan kain sofa/kursi, lalu Saksi-2 melepaskan ikat pinggang/gesper dan Terdakwa sendiri yang membuka celana panjang dan celana dalamnya, sedangkan Saksi-2 sendiri membuka celana dalamnya dan masih mengenakan baju daster, lalu Terdakwa menindih tubuh Saksi-2 sambil memeras payudara Saksi-2 dan memasukkan penisnya yang tegang ke dalam vagina Saksi-2 sambil menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit, hingga Terdakwa klimaks dan mengeluarkan spermanya di dalam vagina Saksi-2, setelah itu Terdakwa bergantian Saksi-2 menuju kamar mandi untuk melakukan pembersihan, selanjutnya Terdakwa pamit  pulang.      

 

i.          Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi-2 berciuman dan berpelukan di ruang tamu rumah milik Saksi-4 pintu rumah dalam keadaan terbuka sehingga apabila orang lain melintas di depan rumah tersebut akan melihat perbuatan Terdakwa, dan kondisi jendela ruang tamu tertutup kain korden namun kaca jendela gelap yang dapat terlihat dari luar  apabila ada orang lain, dan selain itu perbuatan Terdakwa dan Saksi-2 yang melakukan hubungan badan layaknya suami isteri diruang tamu rumah milik Saksi-4 yang merupakan tempat terbuka yang sewaktu-waktu orang lain dapat masuk ke ruang tamu, dengan perbuatan tersebut Terdakwa telah melanggar norma kesusilaan, norma Agama dan adat istiadat dalam masyarakat.

 

j.          Bahwa Terdakwa berstatus mempunyai isteri sah dan 1 (satu) orang anak, sedangkan Saksi-2 berstatus janda 2 (dua) orang anak, kemudian dari hasil hubungan badan antara Terdakwa dengan Saksi-2 tersebut sehingga Saksi-2 hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.

 

k.         Bahwa pada tanggal 11 April 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Saksi-1 mengetahui Terdakwa menjalin hubungan pacaran dengan Saksi-2 dan telah hamil berdasarkan informasi melalui chat WhatsApp Handphone milik mertua Saksi-1 yang bernama Sdr. Abdul Kadir Dg. Ngalle dengan mengatakan “masalah besar ini ternyata Sdri. Elfira Fifian Wijayanti Rompas hamil besar”, dan sekira pukul 02.30 Wita Saksi-1 dengan berboncengan sepeda motor dengan anak Saksi-1 a.n. Sdri. Dzakirah Talita Zahra menuju rumah mertua Saksi-1 di Kec. Bajeng, Kab. Gowa, setibanya Saksi-1 bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi-1 menayakan terkait permasalahan tersebut, Terdakwa menjawab “benar saya telah berselingkuh dengan Sdri. Elfira Fifian Wijayanti Rompas hingga Sdri. Elfira Fifian Wijayanti Rompas mengalami hamil”, Saksi-1 bertanya lagi dengan berkata “katanya kamu tidak ada hubungan lagi dengan Sdri. Elfira Fifian Wijayanti Rompas hanya berteman di Media Sosial Instagram”, namun Terdakwa terdiam, kemudian Saksi-1 memberikan pilihan kepada Terdakwa dengan mengatakan “memilih saya atau Sdri. Elfira Fifian Wijayanti Rompas”, namun Terdakwa tidak menjawab sehingga Saksi-1 bersama anaknya pulang meninggalkan rumah mertuanya. 

 

l.          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan Saksi-2 tersebut, Saksi-1 selaku isteri sah Terdakwa merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-20/A-19/VII/2025/Idik tanggal 09 Juli 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya