Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
60-K/PM.III-16/AD/VIII/2025 Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. Rino Adi Marta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 60-K/PM.III-16/AD/VIII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/60/VII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1Rino Adi Marta
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal enam bulan Maret tahun 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh tiga bulan April tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 sampai dengan  bulan April 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Kediaman Asren Kasdivif 3 Kostrad Pakatto Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dengan cara sebagai berikut:

 

a.         Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang masih berstatus dinas aktif dan belum ada putusan pengadilan  yang menyatakan Terdakwa diberhentikan dari dinas militer dan hingga saat terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Taban Tamu/Morri/I/C Yonif 433/JS Brigif 3/TBS Divif 3 Kostrad dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31190223780398.

 

b.         Bahwa pada tanggal 12 Juli 2024 Terdakwa ditugaskan/diperbantukan (BP) ke Madivif 3 Kostrad di Pakatto Kab. Gowa sebagai Tamudi Asren Divif 3 Kostrad berdasarkan Surat Perintah dari  Danyonif 433/JS Nomor Sprin 84/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024.

 

c.         Bahwa pada  tanggal 6 Maret 2025 sekira pukul 07.00 Wita saat dilakukan pengecekan apel pagi di Kediaman Asren Kasdivif 3 Kostrad Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, saat itu Serda Husain Wahyu Prawimpi (Saksi-1) dan Sertu Arifuddin K (Saksi-2) mengetahui kalau Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan.

 

d.         Bahwa sekira pukul 08.15 Wita Asren Kasdivif 3 Kostrad menghubungi Danyonif 433/JS untuk melaporkan kalau Terdakwa telah meninggalkan Kediaman  Asren Kasdivif 3 Kostrad tanpa ijin dari  atasan yang berwenang sehingga  Danyonif 433/JS melakukan upaya pencarian terhadap Terdakwa yang diduga masih berada di sekitar wilayah kota Makassar.

e.         Bahwa pihak Kesatuan Yonif 433/JS telah berupaya menghubungi Terdakwa melalui handphone, namun handphone Terdakwa tidak aktif  dan  melakukan pencarian di tempat-tempat yang biasa didatangi oleh Terdakwa serta menghubungi kedua orang tua Terdakwa, namun tidak  ditemukan sesuai Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa yang dibuat oleh  Penyidik Pomdam XIV/Hsn  tanggal 29 April 2025.

 

f.          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 433/JS atau Pejabat lain yang berwenang Terdakwa tidak pernah menghubungi Kesatuan Terdakwa baik melalui surat maupun melalui telepon.

 

g.         Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang diduga karena masalah hutang piutang.

 

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan Kesatuan Yonif 433/JS tanpa izin yang sah dari Danyonif 433/JS atau atasan  lain yang berwenang sejak tanggal  6 Maret 2025 sampai dengan tanggal 23 April 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-05/A-05/IV/2025/Idik tanggal 23 April 2025 atau selama 47 (empat puluh tujuh)  hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari tiga puluh hari.

 

i.          Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 433/JS atau atasan  lain  yang berwenang, NKRI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer.

Pihak Dipublikasikan Ya