| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 80-K/PM.III-16/AD/X/2025 | Kapten Chk Muh Nasrul, S.H. | Indrawan Bunaen | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 80-K/PM.III-16/AD/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/87/X/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal tujuh belas bulan April tahun 2000 dua puluh lima (2025) sampai dengan tanggal satu bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima (2025), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2000 dua puluh lima (2025) sampai dengan bulan Juli tahun 2000 dua puluh lima (2025), setidak-tidaknya masih dalam tahun 2000 dua puluh lima (2025), bertempat di Yonif 725/Wrg Kab. Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : " Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari ", dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2016 melalui pendidikan Secata PK Gel II di Secata B Rindam VII/Wrb di Kota Bitung Sulawesi Utara, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, kemudian mengikuti Kejuruan Tamtama Infanteri di Bance'e Rindam VII/Wrb (sekarang Rindam XIV/Hsn), setelah selesai Terdakwa ditempatkan di Yonif 725/Wrg, dan setelah mengalami kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Dancuk 1 Regu SLT (Atgm) Ton SLT Kiban Yonif 725/Wrg dengan pangkat Pratu NRP 31160610641097. b. Bahwa pada hari Senin tanggal 7 April 2025 sekira pukul 07.00 Wita dilaksanakan apel pemberangkatan cuti lebaran Gel. II di Aula M. Yusuf Mayonif 725/Wrg yang dipimpin oleh Danyonif 725/Wrg selaku Dansat, kemudian sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa berangkat melaksanakan cuti dari Asmil Yonif 725/Wrg menuju Asera Kab. Konawe Utara menggunakan mobil Honda Brio, selanjutnya tiba sekira pukul 19.00 Wita dan menginap di rumah keluarga senior Terdakwa atas nama Praka Irham anggota Yonif 725/Wrg. c. Bahwa Terdakwa mendapatkan cuti lebaran Gel. II dari Danyonif 725/Wrg selama 11 (sebelas) hari terhitung mulai tanggal 7 April 2025 sampai dengan tanggal 17 April 2025. d. Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 20.00 Wita dilakukan pengecekan kembali cuti lebaran Gel. II yang diambil oleh Dankima Yonif 725/Wrg atas nama Lettu Inf Rahman Hina namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya Dankima Yonif 725/Wrg melaporkan kejadian tersebut kepada Danyonf 725/Wrg atas nama Letkol Inf Choy Gunawan, S.Sos., M.Han., kemudian setelah mendapat laporan tersebut Danyonif 725/Wrg langsung memerintahkan Pasi Intel Yonif 725/Wrg dan anggota Unit Intel untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di tempat-tempat yang biasa dikunjungi oleh Terdakwa namun Terdakwa tidak ditemukan. e. Bahwa setelah mengetahui Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 725/Wrg atau atasan lain yang berwenang, selanjutnya Danyonif 725/Wrg melimpahkan perkara Terdakwa untuk diproses secara hukum ke Denpom XIV/3 Kendari sesuai surat nomor : R/37/V/2025 tanggal 22 Mei 2005. f. Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 Dansatlak Lidpamfik Pomdam XIII/Mdk atas nama Kapten Cpm Charles Katuuk mendapat informasi apabila Terdakwa akan berangkat dari Kota Manado menuju Provinsi Gorontalo menggunakan mobil angkutan umum (travel), kemudian Dansatlak Lidpamfik Pomdam XIII/Mdk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tracking terhadap nomor telepon yang digunakan oleh Terdakwa dan didapatkan posisi Terdakwa berada di Amurang Minahasa Selatan, selanjutnya Dansatlak Lidpamfik Pomdam XIII/Mdk berkoordinasi dengan Dansubdenpom XIII/1-4 Bolmong untuk melaksanakan pencegatan terhadap semua mobil travel yang melintasi Yonarmed 19/Bogani, setelah 5 (lima) menit dilakukan pemeriksaan satu persatu mobil travel yang melintas ditemukanlah Terdakwa yang berada di dalam mobil travel Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor Polisi DM 1640 AU sehingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dibawa oleh Dansatlak Lidpamfik Pomdam XIII/Mdk bersama dengan Sertu Billy Prayoga (Saksi-4) ke Pomdam XIII/Mdk untuk diamankan di Staltahmil Pomdam XIII/Mdk. g. Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 05.00 Wita Terdakwa dijemput oleh Danton SMS Kibant Yonif 725/Wrg atas nama Letda Inf Hendro Atmojo untuk dibawa kembali ke kesatuan Yonif 725/Wrg menggunakan pesawat udara. h. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 Terdakwa diserahkan ke Denpom XIV/3 Kendari untuk diproses penyidikan atas tindak pidana meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 725/Wrg atau atasan lain yang berwenang yang dilakukan oleh Terdakwa. i. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 725/Wrg atau atasan lain yang berwenang karena Terdakwa mempunyai hutang untuk biaya operasi batu ginjal ayah Terdakwa atas nama Sdr. Supriadi Bunaen sehingga Terdakwa bekerja serabutan di Bahodopi Kec. Morowali Kab. Sulawesi Tengah untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. j. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 725/Wrg atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan Yonif 725/Wrg baik melalui berita surat maupun telepon untuk memberitahukan keberadaannya sampai dengan sekarang. k. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 725/Wrg atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan Yonif 725/Wrg. l. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 725/Wrg atau atasan lain yang berwenang, sejak tanggal 17 April 2025 sampai dengan tanggal 1 Juli 2025 atau selama 76 (tujuh puluh enam) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. m. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danyonif 725/Wrg atau atasan lain yang berwenang, Negara kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai serta baik Terdakwa maupun kesatuan Yonif 725/Wrg tidak sedang melaksanakan tugas operasi militer. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
