Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD melalui pendidikan Secaba PK tahun 2019 di Rindam XIV/Hasanuddin, lulus pendidikan dilantik dengan Pangkat Serda kemudian mengikuti pedidikan Dikjurba Kav di Padalarang Bandung, setelah beberapa kali mutasi jabatan terakhir Terdakwa ditugaskan di Kodim 1412/Kolaka dengan pangkat Serda NRP 21200203890301.
2
- Bahwa pada tanggal 15 November 2024 pada saat apel pagi Terdakwa tidak masuk Kantor karena izin sakit (Operasi usus buntu), setelah melaksanakan operasi usus buntu Terdakwa diberikan izin istirahat pasca operasi, setelah izin selesai Terdakwa tidak melaporkan keberadaanya dan pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1412/Kolaka tanpa seizin Dandim 1412/Kolaka atau atasan lain yang berwenang, sehingga kesatuan Kodim 1412/Kolaka menyatakan Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin Komandan satuan sejak tanggal 27 November 2024.
- Bahwa kemudian pihak kesatuan Kodim 1412/Kolaka berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan memerintahkan seluruh anggota untuk mencari keberadaan Terdakwa dengan mendatangi rumah Terdakwa di Jl. Andi Jemma Kel. Lamokato Kec. Kolaka Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara dan mencari dirumah orang tua Terdakwa di Kel. Atula Kec. Ladongi Kab. Kolaka Timur Sulawesi Tenggara serta mencari ke tempat-tempat yang sering didatangi oleh Terdakwa.
- Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa seijin Dandim 1412/Kolaka atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa berada di rumah orang tuanya dan berangkat ke Jakarta dan tinggal di rumah kost di daerah Gambir hanya menetap di rumah kost tersebut.
- Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Dandim 1412/Kolaka atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang inventaris kesatuan dan Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan untuk memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui berita telepon maupun melalui berita surat.
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa ditangkap oleh anggota Subdenpom XIV/3-1 Kolaka di rumah orang tuanya di Kel. Atula Kec. Ladongi Kab. Kolaka Timur Sulawesi Tenggara, kemudian dibawa ke Kantor Subdenpom XIV/3-1 Kolaka untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin dari Dandim 1412/Kolaka atau atasan lain yang berwenang karena menghindari permasalahan hutang piutang kepada rekan-rekan kantor serta beberapa anggota TNI AD yang lainnya.
- Bahwa Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kodim 1412/Kolaka tanpa izin yang sah dari Dandim 1412/Kolaka atau atasan lain yang berwenang sejak tanggal 27 November 2024 sampai dengan tanggal 19 Desember 2024 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-01/A-01/XII/2024/Idik tanggal 19 Desember 2024 atau selama 23 (dua puluh tiga) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
- Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Dandim 1412/Kolaka atau Atasan lain yang berwenang, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
|