Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
37-K/PM.III-16/AD/V/2025 | Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. | Faizal | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37-K/PM.III-16/AD/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/39/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
a. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Tamudi Pool 12 Siang Kima Denma Brigif 11/BS dengan pangkat terakhir Pratu NRP 31190218170198.
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau pada saat melaksanakan Apel malam di Brigif 11/BS, yang diambil oleh Lettu Cke Nasardiono di depan Mako Brigif 11/BS, Terdakwa tidak melaksanakan apel malam selanjutnya Lettu Cke Nasardiono memerintahkan Pratu Risvon Paelongan (Saksi-2) dan Serda Itte Nasaruddin (Saksi-1) mencari Terdakwa di rumah Sdri. Bebi (pacar Terdakwa) di BTN Aufa Residen Kota Parepare dan tempat-tempat lain yang biasa dikunjung oleh Terdakwa namun tidak ditemukan.
c. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/Badik Sakti atau atasan lain yang berwenang tidak pernah menghubungi ke Kesatuan untuk memberitahukan keberadaannya baik melalui surat maupun telepon. d. Bahwa setelah melakukan pencarian terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan selanjutnya Dankima Brigif 11/BS melaporkan ketidakhadiran Terdakwa tanpa ijin kepada Danbrigif 11/BS selanjutnya Danbrigif 11/BS menerbitkan Surat Nomor R/855/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Permohonan Pencarian dan Penangkapan terhadap Terdakwa, serta membuat surat Nomor B/1335/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang pencarian Terdakwa untuk ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/BS atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2025/Idik tanggal 22 Januari 2025 atau selama 59 (lima puluh sembilan) hari secara berturut-turut yang berarti lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
f. Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danbrigif 11/Badik Sakti atau atasan lain yang berwenang, seluruh wilayah Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Brigif 11/BS tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |