Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
33-K/PM.III-16/AD/V/2025 Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H. KUKUH ABRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 33-K/PM.III-16/AD/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/27/IV/2-25
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke 2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Kolonel Chk Andri Wijaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1KUKUH ABRIANSYAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

            Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan ditempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal tujuh bulan November tahun 2000 dua puluh empat sampai dengan tanggal tiga puluh bulan Desember tahun 2000 dua puluh empat atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh empat di Mako Kiwal, setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut :

           

a.         Bahwa Terdakwa adalah prajurit TNI AD yang sampai saat melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini masih berstatus dinas aktif sebagai Ta Operator Renproggar Siren dengan pangkat terakhir Kopda NRP  31110430671189.

 

b.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 7 November 2024 sekira pukul 07.00 Wita saat personel Denmadam XIVHsn melaksanakan apel pagi dipimpin oleh Dandenmadam XIV/Hsn a.n. Kolonel Inf Dr. Drs. Aco Lamama, M.M., namun saat itu Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan. Kemudian Kasiren a.n. Mayor Arh Syamsul Bahri menelpon Terdakwa  namun handphone Terdakwa tidak aktif, selanjutnya  Dandenmadam  XIV/Hsn    memerintahkan   Kasiren    Mayor   Arh   Syamsul   Bahri, Provost  Kopda Wahyu  dan  Saksi-1 (Pratu  Andi  Sudirman)  mencari  Terdakwa  di Asmil  Kiwal  dan sekitar Kota Makassar, namun Terdakwa tidak diketemukan.

 

c.         Bahwa  Terdakwa meninggalkan Kesatuan  Denmadam XIV/Hsn tanpa ijin yang sah dari Dandenmadam XIV/Hsn sejak tanggal 7 November 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 atau selama 54 (lima puluh empat) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.  

 

d.       Bahwa yang menyebabkan Terdakwa meninggalkan Kesatuan Denmadam XIV/Hsn tanpa ijin yang sah dari Dandenmadam XIV/Hsn karena istri Terdakwa selingkuh dengan laki-laki lain dikampung halamannya di Magetan Jatim, sehingga Terdakwa pulang kekampungnya unuk menyelesaikan masalah tersebut tetapi hingga saat ini Terdakwa tidak kembali kekesatuan Denmadam XIV/Hsn.

 

 

e.         Bahwa pihak kesatuan telah berupaya mencari Terdakwa  di sekitar Asmil Kiwal dan Kota Makassar, namun Terdakwa  tidak diketemukan, Terdakwa selama meninggalkan kesatuan tanpa ijin tidak pernah memberitahukan  keberadaannya baik melalui surat maupun berita telepon serta tidak membawa barang inventaris Kesatuan.

 

f.      Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan tanpa ijin yang sah dari Dandenmadam XIV/Hsn seluruh wilayah Negara Kesatuan RI dalam keadaan damai dan Kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer

Pihak Dipublikasikan Ya