Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
35-K/PM.III-16/AU/V/2025 Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH. Idham Alam Jayadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Ketidaktaatan Militer terhadap Perintah Dinas
Nomor Perkara 35-K/PM.III-16/AU/V/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/41/V/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 103 ayat (1) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1Idham Alam Jayadi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Sabtu tanggal delapan belas  bulan Januari  tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Jln. Cenderawasih V Nomor 20 A Kec. Mariso Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”, dengan cara sebagai berikut:  

 

   

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 2022 melalui pendidikan  Semata PK A-82 di  Lanud Adi Soemarmo Surakarta, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua, dilanjutkan mengikuti Pendidikan Sejursata Tek Ranmor A-35 Lanud Suryadarma Jawa Barat dan di tempatkan di Makoopsud II hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ta Pengemudi Subsiopslat Siops Makoopsud II dengan pangkat Prada NRP 3722103000554244.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Panji Setiawan (Saksi-2) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wita melalui media sosial aplikasi kencan online pria yang bernama WALLA yang Terdakwa download di Playstore, selanjutnya Terdakwa mulai melakukan obrolan dengan Saksi-2 hingga membuat janji untuk bertemu dengan Saksi-2 di Jln. Cendrawasih Kota Makassar, kemudian pada Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa bertemu Saksi-2, dan dalam pertemuan tersebut Terdakwa dan Saksi-2 Jogging di area CPI (Center Point of Indonesia) Losari Kota Makassar dan saling bertukar nomor WhatsApp.   

 

c.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita, Terdakwa  janjian untuk bertemu dengan Saksi-2 melalui aplikasi WhatsApp di rumah kontrakan Saksi-2 di Jln. Cenderawasih V Nomor 20 A Kec. Mariso Kota Makassar, selanjutnya sekira pukul 18.10 Wita Terdakwa berangkat dari rumah dinasnya di Paccerakang menuju  rumah kontrakan Saksi-2, dan setibanya di rumah kontrakan tersebut Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Saksi-2 dan duduk serta mengobrol sambil makan berdua,  kemudian sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa dan Saksi-2 berbaring di atas kasur sambil Saksi-2 meraba-raba dan menghisap penis Terdakwa hingga keduanya terangsang, lalu Saksi-2 membuka pakaian Terdakwa dan Saksi-2 membuka pakaiannya sendiri hingga keduanya dalam keadaan telanjang bulat, lalu Saksi-2 mengoleskan Magic Power (antiseptic tissue), memasang kondom ke penis Terdakwa yang dalam kondisi masih tegang dengan maksud agar tahan lama dan melindungi dari penyakit kelamin seperti HIV/AIDS, lalu Saksi-2 mengoleskan VIGEL (lubricating gel) ke penis Terdakwa sebagai pelumas, lalu Saksi-2 memegang penis Terdakwa sambil memasukkan ke dalam anus Saksi-2.

 

d.         Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi-2 melakukan anal seks  selama kurang lebih  5 (lima) menit hingga Terdakwa klimaks dan mengeluarkan sperma, sedangkan Saksi-2 mengocok sendiri penisnya dan mengeluarkan sperma hingga keduanya merasakan kepuasan dan kenikmatan, setelah itu Terdakwa dan Saksi-2 melakukan pembersihan di kamar mandi secara bergantian dan melanjutkan tidur bersama dalam kamar kontrakan Saksi-2, kemudian sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa dibangunkan oleh Saksi-2 dan mengajak untuk melakukan anal seks yang kedua kalinya dengan cara yang sama, setelah itu  Terdakwa dan Saksi-2 tidur kembali, lalu sekira pukul 06.00 Wita Terdakwa pamit pulang ke rumah dinas di Paccerakkang Kota Makassar.

 

e.         Bahwa pada saat Terdakwa dan Saksi-2 melakukan hubungan seksual sesama jenis atas dasar suka sama suka dan saling merasakan kepuasan dan kenikmatan, kemudian perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang-ulang sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Maret 2025 atau sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) kali dengan cara yang sama di rumah kontrakan Saksi-2, dan terakhir kali melakukannya pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025, dimana kondisi pintu kamar dan jendela dalam keadaan tertutup dan terkunci, lampu penerangan kamar menyala, dan ventilasi  di atas jendela  tertutup dengan kain gorden, sehingga tidak ada orang lain yang melihat perbuatan Terdakwa dan Saksi-2 tersebut. 

 

f.          Bahwa Terdakwa mengetahui  setiap apel pagi  pada hari Senin Pangkoopsud II dan para perwira memberikan sosialisasi atau pengarahan terhadap Terdakwa  dan anggota Makoopsud II tentang perintah larangan bagi Prajurit TNI untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis/LGBT, berdasarkan surat telegram Panglima TNI dan KASAU tentang larangan penyimpangan hubungan seksual sesama jenis (LGBT), dan Pangkoopsud II juga menindaklanjuti surat telegram tersebut dengan mengeluarkan surat telegram yang berisi tindak lanjut larangan penyimpangan hubungan seksual sesama jenis (LGBT) kepada para komandan di jajarannya.

 

 

g.         Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatan penyimpangan hubungan seksual sesama jenis (LGBT) tersebut dilarang, namun Terdakwa tetap melakukannya dikarenakan Terdakwa sering membuka aplikasi situs porno dengan menggunakan WEBSITE di Hanphone milik Terdakwa dan muncul iklan aplikasi WALLA, lalu Terdakwa mendownload di aplikasi Playstore, karena Terdakwa sering melihat situs porno sesama jenis yang membuat Terdakwa dan Saksi-2  melakukan perbuatan penyimpangan hubungan seksual sesama jenis (LGBT) tersebut, sehingga Terdakwa ketagihan dan terpengaruh untuk melakukannya secara berulang-ulang.

 

  

h.         Bahwa Terdakwa berupaya untuk memutuskan hubungannya dengan Saksi-2 karena telah diketahui oleh isteri Terdakwa yang bernama Sdr.  Wulfa Chaerunnisa (Saksi-3), namun Saksi-2  menolak dan mengancam Terdakwa untuk melaporkan di Kesatuan Terdakwa dan Saksi-2 juga minta uang sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta) rupiah kepada Terdakwa dengan alasan karena merasa dirugikan, hingga terjadi pertengkaran/adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi-2.  

 

i.          Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 08.20 Wita Saksi-1 dan beberapa anggota Makoopsud II  menuju ke Mapolsek Mariso Kota Makassar, lalu Saksi-1 menanyakan kepada Terdakwa dan Saksi-2 atas terjadinya kegaduhan di rumah kontrakan Saksi-2, lalu Terdakwa mengatakan ke gaduhan tersebut disebabkan karena Saksi-2 merasa cemburu kepada Terdakwa, sehingga dari hasil pengembangan permasalahan tersebut Saksi bersama anggota yang lain menuju ke tempat kontrakan Saksi-2 dan menemukan 1 (satu) buah tissue Magic Power (antiseptic tissue), 1 (satu) buah Vigel (lubricating gel) di dalam kamar Saksi-2, lalu Saksi bertanya kepada Saksi-2 dengan berkata “Barang ini milik siapa?”, Saksi-2 menjawab “milik saya”, Saksi-1 bertanya lagi “untuk apa?” Saksi-2 menjawab “kalau berhubungan dengan Idham pakai itu pak”, kemudian Saksi-1 bersama anggota yang lain membawa Terdakwa dan Saksi-2 beserta barang bukti tersebut ke Makoopsau II Makassar untuk dimintai keterangan.

 

 

j.          Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut yang melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan Saksi-2, sehingga pihak satuan merasa dirugikan dan diwakili oleh Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Satpom Lanud Hnd berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pom-405/A/IDIK-06/III/2025/HND tanggal 25 Maret 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya