Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
61-K/PM.III-16/AU/VIII/2025 | Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH. | Tino Candra Wardani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 61-K/PM.III-16/AU/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/58/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal sembilan belas bulan Maret 2000 dua puluh lima sampai dengan tanggal dua puluh lima bulan April Tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 sampai dengan bulan April 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Lanud Sultan Hasanuddin Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar telah melakukan tindak pidana “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut: a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AU pada tahun 2003 melalui pendidikan Semaba di Lanud Adi Sumarmo Surakarta Solo, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dilanjutkan mengikuti pendidikan kejuruan Intelud di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, selanjutnya ditempatkan di Lanud Halim Perdana Kusuma, setelah mengalami kenaikan pangkat, pendidikan dan mutasi jabatan hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Pa Prodint Tim Intel Lanud Sultan Hasanuddin berpangkat Letda Sus NRP 530877. b. Bahwa Letda Sus Zirrasyi Ramadhani Jeffry Putra, S. Hub. Int (Saksi-1) dan Serda Ariyo Panca Sugondo (Saksi-2) mengetahui Terdakwa mendapat tugas untuk menjadi panitia Litpers dalam seleksi penerimaan Prajurit Tamtama TNI AU di Lanud Adi Soemarmo Solo mulai dari tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan tanggal 18 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Danlanud Sultan Hasanuddin Nomor Sprin/220/II/2025 tanggal 26 Februari 2025. c. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa ke kantor sekretariat Lanud Sultan Hasanuddin dengan tujuan mengambil Surat Perintah Terdakwa untuk melaksanakan Litpers calon Tamtama di Lanud Adi Soemarmo Solo, namun Terdakwa tidak mendapatkan surat perintah tersebut karena Surat Perintah tersebut telah diambil oleh Ka Intel Lanud Sultan Hasanuddin. d. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wita Terdakwa berangkat ke Bandung dengan menggunakan pesawat Batik Air dengan tujuan menjenguk orang tua Terdakwa yang sedang sakit tanpa sepengetahuan Ka Intel Lanud Sultan Hasanuddin karena Terdakwa beranggapan surat perintah tersebut sudah berada di Kaintel Lanud Sultan Hasanuddin, selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2025 Terdakwa dengan menggunakan kereta api menuju ke Solo untuk melaksanakan Litpers calon Tamtama di Lanud Adi Soemarmo Solo, kemudian Terdakwa menghadap Tim Litpers Pusat Mabes AU untuk meminta bantuan agar surat perintah Terdakwa dari Lanud Sultan Hasanuddin dikirim Softcopynya untuk melaksanakan Litpers tersebut yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 18 Maret 2025. e. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2025 Terdakwa menghubungi Ka Intel Lanud Sultan Hasanuddin melalui WhatsApp untuk meminta cuti, namun tidak dibalas, sehingga Terdakwa berinisiatif sendiri pergi ke rumah Dinas Terdakwa yang berada di Kompleks Lanud Husain Bandung sampai dengan tanggal 7 April 2025, selanjutnya pada tanggal 8 April 2025 Terdakwa berangkat ke Bandara Soekarno Hatta untuk kembali ke Lanud Sultan Hasanuddin Makassar dengan menggunakan pesawat Lion Air, namun setibanya di Kota Makassar Terdakwa tidak kembali ke Kesatuan melainkan menuju ke rumah kerabat Terdakwa a.n. Sdr. H. Ahmad di Perumahan Graha Cemerlang Blok J 10 No. 2 Kab. Maros, kemudian pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa dengan ditemani istri Terdakwa menuju ke Kantor Intel Lanud Sultan Hasanuddin untuk menyerahkan diri kepada Saksi-1 lalu Terdakwa menghadap Kaintel Lanud Sultan Hasanudddin. f. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin tanpa izin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang tidak pernah memberikan kabar tentang keberadaannya baik melalui surat maupun berita telepon. g. Bahwa Terdakwa meninggalkan Kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin tanpa izin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, Terdakwa tidak membawa barang-barang dinas maupun inventaris Kesatuan. h. Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin dikarenakan Terdakwa merasa tidak betah dan tidak nyaman setelah menerima tindakan dari atasan Terdakwa atas perbuatannya terlambat masuk kantor. i. Bahwa dengan demikian Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau Atasan lain yang berwenang sejak tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan tanggal 25 April 2025 atau selama 38 (tiga puluh delapan) hari secara berturut-turut yang berarti telah lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari. j. Bahwa Terdakwa pada saat meninggalkan kesatuan tanpa izin yang sah dari Danlanud Sultan Hasanuddin atau atasan lain yang berwenang, seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun kesatuan Lanud Sultan Hasanuddin tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |