Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
51-K/PM.III-16/AD/VII/2025 | Mayor Chk Fathurrahman Yasir, SH., MH. | Sandi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan Terhadap Bawahan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 51-K/PM.III-16/AD/VII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/45/V/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Jum’at tanggal dua puluh empat bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di barak Tonlat (Pleton Latihan) Yonarhanud 4/AAY, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbuk seseorang bawahan, atau dengan cara lain menyakitinya atau dengan tindakan nyata mengancam dengan kekerasan yang mengakibatkan mati”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan di Pusdikarhanud Malang dan ditempatkan di Yonarhanud 4/AAY, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tamudi Satbak 2 Ton 1 Rai B Yonarhanud 4/AAY dengan pangkat Pratu, NRP 31210491460402.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Prada Muh. Rezky Putra Pratama Arif (Alm) sejak bulan Oktober 2024 pada saat dilakukan penjemputan di Yonif 700/WYC untuk masuk ke Kesatuan Yonarhanud 4/AAY, namun tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan pemukulan terhadap Almarhum dan beberapa Tamtama lainnya di ruang Kolat Yonarhanud 4/AAY bertugas sebagai Tamtama Administrasi Pleton Latihan (Tamin Tonlat) berdasarkan surat perintah Danyonarhanud 4/AAY nomor Sprin/858/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024.
d. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa memerintahkan Taja baru a.n. Almarhum, Prada Riswanto (Saksi-1), Prada Muh. Syawal (Saksi-2), Prada Rinto Alvirus Liligoly (Saksi-3), Prada James Paulus Sery (Saksi-4), Prada Hendi Gustian (Saksi-5) dan Prada Iromi Kabayusi (Saksi-6) untuk berkumpul dengan cara berjejer di barak Tonlat (Pleton Latihan) Yonarhanud 4/AAY, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Almarhum, Saksi-1 dan Saksi-2 dengan berkata “Oee.. kenapa tidak Sholat Jum’at”, ketiganya menjawab “siap kami pulang korvei”, Terdakwa menjawab “kan masih ada waktu”, ketiganya menjawab “siap salah”, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Saksi-6 dengan berkata “kamu kenapa terlambat korvei di dapur”, keempatnya menjawab “siap salah”.
e. Bahwa Terdakwa merasa kesal terhadap para Taja baru tersebut yang tidak mentaati peraturan/disiplin, sehingga Terdakwa memukul para Taja baru termasuk Almarhum dengan menggunakan tangan kiri mengepal pada bagian perut/ulu hati masing-masing sebanyak 2 (dua) kali yang membuat para Taja baru termasuk Almarhum sempoyongan dan jongkok untuk menahan rasa sakit pada bagian ulu hati, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri menampar para Taja baru termasuk Almarhum pada bagian pipi kanannya masing-masing sebanyak 1 (satu) kali secara bergantian.
f. Bahwa pada saat Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri mengepal melakukan pemukulan terhadap Almarhum pada bagian ulu hati sebanyak 2 (dua) kali mengakibatkan Almarhum sempoyongan dan jongkok menahan rasa sakit pada bagian ulu hati dan ditambah dengan penamparan dengan menggunakan tangan kiri pada bagian pipi sebelah kanan Almarhum yang membuat Almarhum terduduk dilantai bersandar di box plastik sambil meringis kesakitan, sesak nafas dan kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri, kemudian Serda Erwin Kusnadi (Saksi-7) keluar dari ruang Kolat (Komando Latihan) dimana ruang Kolat tersebut satu ruangan dengan barak Tonlat Yonarhanud 4/AAY yang dibatasi dengan sekat dinding tripleks yang berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat kejadian untuk membantu memanggil Bakes (Bintara Kesehatan).
g. Bahwa setelah melihat kondisi Almarhum tersebut, selanjutnya Saksi-7 memanggil Bakes (Bintara Kesehatan) a.n. Serda Perdi Patolan (Saksi-8), setibanya Saksi-8 di barak Tonlat dan melihat kondisi Almarhum tidak sadarkan diri, selanjutnya Saksi-8 memeriksa denyut nadi pada bagian pergelangan tangan kanan dan leher Almarhum, namun denyut nadi tidak teraba, kemudian Saksi-8 melakukan tindakan RJP (Resusitasi Jantung Paru) sebanyak 3 (tiga) siklus, dan mengecek denyut nadi pada bagian leher serta tangan Almarhum, namun tidak teraba, lalu Saksi-8 menghubungi Tamudikes a.n Pratu Sutri Satriawan melalui panggilan WhatsApp dengan berkata “Tri cepat bawa Ambulance ke depan Barak Tonlat”, lalu Pratu Sutri Satriawan menjawab “kenapa”, Saksi-8 menjawab “ada anggota Tonlat tidak sadarkan diri disini”, Pratu Sutri menjawab “siap monitor”, setelah itu Saksi-8 menghubungi Dantonkes a.n Letda Ckm Syamsul Bahri melalui telepon/WhatsApp dengan berkata “ijin Danton di Barak Tonlat ada personel Tonlat yang tidak sadarkan diri”, lalu Letda Ckm Syamsul Bahri menjawab “dimana”, Saksi-8 menjawab “siap di Barak Tonlat”, lalu dengan informasi tersebut Letda Ckm Syamsul Bahri datang dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Barak Tonlat, lalu Pratu Sutri Satriawan dengan mengemudikan mobil Ambulance menuju Barak Tonlat untuk melakukan evakuasi terhadap Almarhum ke RS. Ibnu Sina Makassar Jln. Urip Sumoharjo Kota Makassar.
h. Bahwa selanjutnya Almarhum langsung dibawa oleh rekan-rekannya ke ruangan Resusitasi, dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter bersama tim IGD (Instalasi Gawat Darurat) dengan cara melakukan RJP Manual dan Ventilasi (pemberian oksigen melalui ambubek), setelah pemberian RJP satu siklus dilakukan pengecekkan kembali tanda-tanda vital terhadap Almarhum dan didapatkan denyut nadi masih tidak teraba, pernapasan spontan tidak ada, pemeriksaan refleks pupil dan kornea tidak ada, kemudian dilakukan EKG (Elektro Kardio Gravi) dan didapatkan hasil asistol (tidak ada detak jantungnya), sehingga dokter pemeriksa a.n. dr. Nurul Oktariani (Saksi-12) menyatakan bahwa Prada Muhammad Rezky Putra Pratama Arif (Alm) telah meninggal dunia, adapun kondisi Almarhum pada saat tiba di RS. Ibnu Sina dalam keadaan tidak bernafas, denyut nadi tidak teraba dan tampak kebiruan pada bagian tangan dan kaki yang menandakan bahwa oksigen dalam tubuh berkurang, dan yang menjadi penyebab Almarhum meninggal dunia karena mengalami henti jantung dan henti nafas.
i. Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.45 Wita orang tua kandung Almarhum a.n. Koptu Harupuddin (Saksi-13) menerima telepon dari satuan Yonarhanud 4/AAY, menyampaikan atas meninggalnya Almarhum Prada Muhammad Rezky Putra Pratama Arif, dengan infomasi tersebut Saksi-13 bersama Pasi Pers Kodim 1409/Gowa a.n. Lettu Cke Tumiran dan keluarga Almarhum yang lain dengan menggunakan mobil Bus dinas Kodim 1409/Gowa menuju RS. Ibnu Sina Kota Makassar, setibanya di Rumah Sakit lalu Saksi-1 menuju ke ruang mayat dan melihat Almarhum dalam keadaan ditutup kain warna hijau, Saksi-13 membuka kain penutup tersebut lalu memeluk Jenazah Almarhum dan melihat tubuh Almarhum pada bagian pelipis kanan terdapat luka sobek sepanjang kurang lebih 1 (satu) cm dengan kondisi luka sudah mengering, dengan terdapatnya luka pada tubuh jenazah tersebut sehingga Saksi-13 meminta agar dilakukan Autopsi, karena diketahui Almarhum tidak pernah sakit ataupun mengeluh dengan keadaan tubuhnya, dan tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan baik penyakit dalam maupun penyakit luar.
j. Bahwa Terdakwa dengan sengaja melakukan pemukulan terhadap Prada Muh. Rezky Putra Pratama Arif (Alm) yang merupakan bawahannya atau adik lettingnya di dalam barak Tonlat Yonarhanud 4/AAY yang mengakibatkan Prada Muh. Rezky Putra Pratama Arif meninggal dunia.
k. Bahwa berdasarkan hasil Autopsi dan Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK. II Makassar/Bidang Kedokteran dan Kesehatan Urusan Kedokteran Forensik Subbbid Dokpol nomor: VER/17/I/2025/Forensik tanggal 21 Februari 2025 terhadap Prada Muh. Rezky Putra Pratama Arif (Alm) yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa a.n. dr. Denny Mathius, Sp.F., M.Kes, dengan kesimpulan ditemukan 1 (satu) luka lecet tekan pada pelipis kanan, 1 (satu) luka memar pada leher sisi kanan dan 1 (satu) luka lecet geser pada paha kiri sisi luar dan adanya resapan darah pada saluran cerna (esofagus dan lambung), luka-luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma benda tumpul.
l. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap Prada Muh. Rezky Putra Pratama Arif (Alm) pada bagian uluh hati dan pipi sebelah kiri menyebabkan Prada Muh. Rezky Putra Pratama Arif meninggal dunia, sehingga Saksi-13 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-05/A-05/I/2025/Idik tanggal 27 Januari 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Jum’at tanggal dua puluh empat bulan Januari tahun 2000 dua puluh lima, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025, setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di barak Tonlat (Pleton Latihan) Yonarhanud 4/AAY, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: ”Penganiayaan yang mengakibatkan mati”, dengan cara sebagai berikut:
a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan Secata di Rindam XIV/Hsn, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Dua dilanjutkan mengikuti pendidikan di Pusdikarhanud Malang dan ditempatkan di Yonarhanud 4/AAY, hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Tamudi Satbak 2 Ton 1 Rai B Yonarhanud 4/AAY dengan pangkat Pratu, NRP 31210491460402.
b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Prada Muh. Rezky Putra Pratama Arif (Alm) sejak bulan Oktober 2024 pada saat dilakukan penjemputan di Yonif 700/WYC untuk masuk ke Kesatuan Yonarhanud 4/AAY, namun tidak ada hubungan keluarga.
c. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 13.00 Wita Terdakwa memerintahkan Taja baru a.n. Almarhum, Prada Riswanto (Saksi-1), Prada Muh. Syawal (Saksi-2), Prada Rinto Alvirus Liligoly (Saksi-3), Prada James Paulus Sery (Saksi-4), Prada Hendi Gustian (Saksi-5) dan Prada Iromi Kabayusi (Saksi-6) untuk berkumpul dengan cara berjejer di barak Tonlat (Pleton Latihan) Yonarhanud 4/AAY, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Almarhum, Saksi-1 dan Saksi-2 dengan berkata “Oee.. kenapa tidak Sholat Jum’at”, ketiganya menjawab “siap kami pulang korvei”, Terdakwa menjawab “kan masih ada waktu”, ketiganya menjawab “siap salah”, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi-3, Saksi-4, Saksi-5 dan Saksi-6 dengan berkata “kamu kenapa terlambat korvei di dapur”, keempatnya menjawab “siap salah”.
d. Bahwa Terdakwa merasa kesal terhadap para Taja baru tersebut yang tidak mentaati peraturan/disiplin, sehingga Terdakwa memukul para Taja baru termasuk Almarhum dengan menggunakan tangan kiri mengepal pada bagian perut/ulu hati masing-masing sebanyak 2 (dua) kali yang membuat para Taja baru termasuk Almarhum sempoyongan dan jongkok untuk menahan rasa sakit pada bagian ulu hati, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri menampar para Taja baru termasuk Almarhum pada bagian pipi kanannya masing-masing sebanyak 1 (satu) kali secara bergantian.
e. Bahwa pada saat Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri mengepal melakukan pemukulan terhadap Almarhum pada bagian ulu hati sebanyak 2 (dua) kali mengakibatkan Almarhum sempoyongan dan jongkok menahan rasa sakit pada bagian ulu hati dan ditambah dengan penamparan dengan menggunakan tangan kiri pada bagian pipi sebelah kanan Almarhum yang membuat Almarhum terduduk dilantai bersandar di box plastik sambil meringis kesakitan, sesak nafas dan kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri, kemudian Serda Erwin Kusnadi (Saksi-7) keluar dari ruang Kolat (Komando Latihan) dimana ruang Kolat tersebut satu ruangan dengan barak Tonlat Yonarhanud 4/AAY yang dibatasi dengan sekat dinding tripleks yang berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat kejadian untuk membantu memanggil Bakes (Bintara Kesehatan).
f. Bahwa setelah melihat kondisi Almarhum tersebut, selanjutnya Saksi-7 memanggil Bakes (Bintara Kesehatan) a.n. Serda Perdi Patolan (Saksi-8), setibanya Saksi-8 di barak Tonlat dan melihat kondisi Almarhum tidak sadarkan diri, selanjutnya Saksi-8 memeriksa denyut nadi pada bagian pergelangan tangan kanan dan leher Almarhum, namun denyut nadi tidak teraba, kemudian Saksi-8 melakukan tindakan RJP (Resusitasi Jantung Paru) sebanyak 3 (tiga) siklus, dan mengecek denyut nadi pada bagian leher serta tangan Almarhum, namun tidak teraba, lalu Saksi-8 menghubungi Tamudikes a.n Pratu Sutri Satriawan melalui panggilan WhatsApp dengan berkata “Tri cepat bawa Ambulance ke depan Barak Tonlat”, lalu Pratu Sutri Satriawan menjawab “kenapa”, Saksi-8 menjawab “ada anggota Tonlat tidak sadarkan diri disini”, Pratu Sutri menjawab “siap monitor”, setelah itu Saksi-8 menghubungi Dantonkes a.n Letda Ckm Syamsul Bahri melalui telepon/WhatsApp dengan berkata “ijin Danton di Barak Tonlat ada personel Tonlat yang tidak sadarkan diri”, lalu Letda Ckm Syamsul Bahri menjawab “dimana”, Saksi-8 menjawab “siap di Barak Tonlat”, lalu dengan informasi tersebut Letda Ckm Syamsul Bahri datang dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Barak Tonlat, lalu Pratu Sutri Satriawan dengan mengemudikan mobil Ambulance menuju Barak Tonlat untuk melakukan evakuasi terhadap Almarhum ke RS. Ibnu Sina Makassar Jln. Urip Sumoharjo Kota Makassar.
g. Bahwa selanjutnya Almarhum langsung dibawa oleh rekan-rekannya ke ruangan Resusitasi, dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter bersama tim IGD (Instalasi Gawat Darurat) dengan cara melakukan RJP Manual dan Ventilasi (pemberian oksigen melalui ambubek), setelah pemberian RJP satu siklus dilakukan pengecekkan kembali tanda-tanda vital terhadap Almarhum dan didapatkan denyut nadi masih tidak teraba, pernapasan spontan tidak ada, pemeriksaan refleks pupil dan kornea tidak ada, kemudian dilakukan EKG (Elektro Kardio Gravi) dan didapatkan hasil asistol (tidak ada detak jantungnya), sehingga dokter pemeriksa a.n. dr. Nurul Oktariani (Saksi-12) menyatakan bahwa Prada Muhammad Rezky Putra Pratama Arif (Alm) telah meninggal dunia, adapun kondisi Almarhum pada saat tiba di RS. Ibnu Sina dalam keadaan tidak bernafas, denyut nadi tidak teraba dan tampak kebiruan pada bagian tangan dan kaki yang menandakan bahwa oksigen dalam tubuh berkurang, dan yang menjadi penyebab Almarhum meninggal dunia karena mengalami henti jantung dan henti nafas.
h. Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.45 Wita orang tua kandung Almarhum a.n. Koptu Harupuddin (Saksi-13) menerima telepon dari satuan Yonarhanud 4/AAY, menyampaikan atas meninggalnya Almarhum Prada Muhammad Rezky Putra Pratama Arif, dengan infomasi tersebut Saksi-13 bersama Pasi Pers Kodim 1409/Gowa a.n. Lettu Cke Tumiran dan keluarga Almarhum yang lain dengan menggunakan mobil Bus dinas Kodim 1409/Gowa menuju RS. Ibnu Sina Kota Makassar, setibanya di Rumah Sakit lalu Saksi-1 menuju ke ruang mayat dan melihat Almarhum dalam keadaan ditutup kain warna hijau, Saksi-13 membuka kain penutup tersebut lalu memeluk Jenazah Almarhum dan melihat tubuh Almarhum pada bagian pelipis kanan terdapat luka sobek sepanjang kurang lebih 1 (satu) cm dengan kondisi luka sudah mengering, dengan terdapatnya luka pada tubuh jenazah tersebut sehingga Saksi-13 meminta agar dilakukan Autopsi, karena diketahui Almarhum tidak pernah sakit ataupun mengeluh dengan keadaan tubuhnya, dan tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan baik penyakit dalam maupun penyakit luar.
i. Bahwa berdasarkan hasil Autopsi dan Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK. II Makassar/Bidang Kedokteran dan Kesehatan Urusan Kedokteran Forensik Subbbid Dokpol nomor: VER/17/I/2025/Forensik tanggal 21 Februari 2025 terhadap Prada Muh. Rezky Putra Pratama Arif (Alm) yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa a.n. dr. Denny Mathius, Sp.F., M.Kes, dengan kesimpulan ditemukan 1 (satu) luka lecet tekan pada pelipis kanan, 1 (satu) luka memar pada leher sisi kanan dan 1 (satu) luka lecet geser pada paha kiri sisi luar dan adanya resapan darah pada saluran cerna (esofagus dan lambung), luka-luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma benda tumpul.
j. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap Prada Muh. Rezky Putra Pratama Arif (Alm) pada bagian uluh hati dan pipi sebelah kanan menyebabkan Prada Muh. Rezky Putra Pratama Arif meninggal dunia, sehingga Saksi-13 merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Denpom XIV/4 Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-05/A-05/I/2025/Idik tanggal 27 Januari 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |