Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
79-K/PM.III-16/AL/X/2025 Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH. Irwan Fajar Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79-K/PM.III-16/AL/X/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/81/X/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Mayor Chk Syahrul Nasution, SH., MH.
Terdakwa
NoNama
1Irwan Fajar Pratama
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu (waktu-waktu) dan di tempat (tempat-tempat) tersebut di bawah ini, yaitu pada Rabu tanggal tujuh bulan Mei tahun 2000 dua puluh lima , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Gunung Jati Kendari Sultra, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-16 Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, dengan cara sebagai berikut:   

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL pada tahun 2016 melalui pendidikan  Secaba PK XXXVI di Kodiklatal Surabaya, lulus dilantik dengan pangkat Sersan Dua dan di tempatkan sebagai BKO Satma Kolat Koarmada II, kemudian pada tahun 2019 dipindah tugaskan ke Lanal Kendari hingga saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini menjabat sebagai Ur. Bekpers-1 Satbek Lanal Kendari dengan pangkat Sertu Bek NRP 122687.

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Roy (domisili tidak diketahui) sejak bulan Agustus 2020 di tempat Iven Turnamen Bola Volly dalam rangka ASR Cup di Punggolaka Puwatu Kendari Sultra, sedangkan dengan Sdr. Maman yang berdomisili di  Kampung Gunung Jati Kendari Sultra kenal sejak bulan Februari 2025 di tempat makan sari laut depan RRI Kota Lama Kendari Sultra, namun keduanya tidak ada hubungan keluarga, kemudian kedua teman Terdakwa tersebut tidak diketahui keberadaannya sampai dengan sekarang. 

c.         Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 Terdakwa menerima telepon dari Sdr. Maman dengan mengatakan “ini ada barang Mas dan saya minta tolong belikan rokok Sampoerna” Terdakwa menjawab “iye om saya merapat”, lalu Terdakwa menuju rumah Sdr. Maman di  Kampung Gunung Jati Kendari Sultra, setibanya Terdakwa di rumah Sdr. Maman, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam ruang tamu rumah Sdr. Maman dan melihat Sdr. Maman sedang mengeluarkan berupa alat hisap dan Narkotika jenis sabu-sabu golongan I sebanyak 1/4 (seperempat) gram yang terbungkus dengan plastik warna bening, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Maman berdua merakit alat hisap sabu-sabu tersebut, lalu Terdakwa dan Sdr. Maman mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menghisap dengan menggunakan mulut melalui sedotan plastik yang sudah menancap pada bagian tutup botol plastik merk aqua bekas yang ada airnya, sedangkan pipiet/pirex kaca tersebut di panasi dengan menggunakan korek api lalu asapnya yang keluar di hisap oleh Terdakwa secara bergantian dengan Sdr. Maman, yang masing-masing Terdakwa menghisapnya sebanyak  4 (empat) kali dan Sdr. Maman sebanyak 6 (enam) kali, setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I tersebut, kemudian Terdakwa memberikan uang rokok sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Maman, selanjutnya Terdakwa  pamit pulang ke Mess Bintara Lanal Kendari.

d.         Bahwa selain itu Terdakwa  juga pernah beberapa kali mengkunsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan perincian sebagai berikut :

1)         Pada bulan Agustus 2020 sekira pukul 14.30 Wita Terdakwa bersama dengan   Sdr. Roy mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu  golongan I sebanyak 1/4 (seperempat) gram di Jln. Lasandara Kel. Tobuha Kec. Mandonga lorong Gor Badminton Tanete Kendari Sultra, adapun Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa melalui Sdr. Roy yang kemudian Sdr. Roy mengirimkan nomor rekening temannya tersebut kepada Terdakwa lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr. Roy pergi untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

2)         Pada awal bulan Maret 2022 di Mess TD Bintara Lanal Kendari, Terdakwa bersama Serda Bah Muhadi (Saksi-5) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I  sebanyak 1/4 (seperempat) gram, dan adapun Narkotika jenis sabu-sabu tersebut   Terdakwa membeli melalui Sdr. Roy yang kemudian Sdr. Roy mengirimkan nomor rekening temannya tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr. Roy pergi untuk mengambil pesanan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

3)         Pada awal bulan Februari 2025 sekira pukul 21.40 Wita Terdakwa bersama Sdr. Maman mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I sebanyak kurang lebih 1/4 (seperempat) gram di Mess Bintara Lanal Kendari, adapun Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa membeli dari  Sdr. Maman dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

4)         Pada akhir bulan Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa dan Sdr. Maman mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I sebanyak 1/4 (seperempat) gram di rumah Sdr. Maman, adapun Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa membeli dari  Sdr. Maman dengan harga  sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

5)         Pada tanggal 20 April 2025 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa dan Sdr. Maman mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I  sebanyak kurang lebih 1/4 (seperempat) gram bertempat di rumah Sdr. Maman, dan yang menyiapkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Sdr. Maman.

e.         Bahwa adapun yang membuat Terdakwa sehingga tergiur mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu  tersebut, dikarenakan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I Terdakwa merasakan  badannya ringan dalam beraktivitas sehari-hari.

f.          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wita Danlanal Kendari memerintahkan secara lisan melalui Palaksa Lanal Kendari untuk melakukan tes urine secara mendadak terhadap seluruh prajurit Lanal Kendari, kemudian perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Lettu Laut (K) dr. Muh. Jabal Nur Bausat (Saksi-1) selaku Paur Kesum Balai Kesehatan Lanal Kendari bertempat di Gor Lapangan Bulutangkis Kompleks Lanal Kendari terhadap seluruh prajurit Lanal Kendari yang berjumlah 65 (enam puluh lima) orang termasuk Terdakwa dengan menggunakan alat Multi Screen Doagnostik 6 Parameter, dalam pemeriksaan tes urine tersebut  turut serta  anggota Lanal Kendari membantu untuk mengawasi para anggota satu-persatu termasuk Terdakwa, selanjutnya untuk mengambil urinenya di dalam toilet Bilkum Denpom Lanal Kendari dan pintu toilet tersebut tetap dibiarkan terbuka agar anggota Lanal Kendari dan staf Balai Kesehatan Lanal Kendari dapat dengan mudah melihat para anggota mengambil sampel urinenya serta memasukkan urinenya ke dalam pot/tabung urine yang telah diberi label atas nama masing-masing anggota termasuk Terdakwa, kemudian dari hasil pemeriksaan urine seluruh anggota Lanal Kendari tersebut didapatkan 1 (satu) orang yaitu Terdakwa dengan hasil tes buram (bisa positif atau negatif), sehingga dilakukan pemeriksaan ulang ditempat yang sama dengan hasil masih buram (belum bisa dipastikan), selanjutnya pot sampel urine Terdakwa tersebut disegel lalu dimasukkan ke dalam freezer untuk dibekukan karena sampel urine tersebut akan dibawa ke Laboratorium Forenzik Polda Sulsel berdasarkan perintah Danlanal Kendari untuk melanjutkan pemeriksaan urine Terdakwa  ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel sesuai surat dari Danlanal Kendari Nomor R/04/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang permohonan tes urine. 

g.         Bahwa kemudian dari hasil tes urine Terdakwa dinyatakan positif mengandung  Metamphetamine (MET) zat yang terkandung dalam Narkotika jenis sabu-sabu yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel Nomor LAB: 2188/NNF/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa a.n. AKP Surya Pranowo, S.Si., M.Si. dan a.n. Iptu Apt. Eka Agustiani, S.Si, diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel a.n. Kombes Pol Wahyudi Marsudi, M.Si.

h.         Bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa di TD Mess Bintara Lanal Kendari berupa 1 (satu) lembar baju kemeja warna merah, 2 (dua) buah pipet/sedotan plastik dan 1 (satu) buah tutup botol merk Aqua  adalah milik Terdakwa.

i.          Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I bersama Sdr. Maman dan Sdr. Roy tersebut hingga menjadi kebiasaan Terdakwa, dan Terdakwa pada saat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu golongan I tersebut tidak disertai surat izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak dalam perawatan dokter.

j.     Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, sehingga pihak satuan Lanal Kendari yang diwakili oleh Saksi-1 melaporkan Terdakwa ke Denpom Lanal Kendari berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-01/III-1/V/225/Idik tanggal 10 Mei 2025 untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pihak Dipublikasikan Ya